Mohon tunggu...
Kebijakan

Heboh, Wacana Motor Masuk Tol

4 Februari 2019   17:50 Diperbarui: 4 Februari 2019   18:14 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Baru baru ini, media sempat di hebohkan dengan Wacana Motor Masuk jalan Tol yang sempat menjadi perdebatan di Sosial Media, maupun pembicaraan diwarung kopi. sebenarnya Bagaimana sih awalnya Wacana Motor  Masuk jalan Tol Ini ?

Awalnya Sosial media dihebohkan atas wacana yang dicetus oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dimana beliau meminta Pemerintah untuk menyediakan jalur khusus bagi para pengendara motor, setelah kejadian tersebut banyak pro dan kontra terjadi setelah tapi Ternyata sebenarnya Gagasan ini Sudah ada saat Era Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis bahwa: 

a.    Pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.

b.   Bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

Di sisi lain Banyak masyarakat mempertanyakan keamanan jalur motor khusus tol ini, karena dinilai akan mengakibatkan banyaknya kecelakaan yang terjadi bila gagasannya diterapkan. Kalau kita merujuk pada PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Yakni didalam pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi:

'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,'

Dengan adanya penjelasan dari pasal tersebut, mempertanyakan dari sisi keselamatan dan keamanan bagi pengendara motor yang rentan dengan kecelakaan, saya rasa kurang tepat karena lebar sisi bahu jalan yang yang diterapkan mencapai  2,5 meter  dengan di batasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi dan dibedakan jalurnya antara motor dan mobil. Saya sebagai pengendara motor melihat adanya Peraturan Pemerintah tersebut merupakan salah satu solusi kemacetan di ibukota karena akan lebih banyak pengendara motor yang bisa dialihkan kejalur khusus motor tersebut. sebagai contoh Seperti di Bali Mandara dimana  pintu gerbang khusus Motor tersedia di Gerbang  Tol Bali Mandara.


mandarabali-5c581b48ab12ae04565fd5e3.jpg
mandarabali-5c581b48ab12ae04565fd5e3.jpg
Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali.

Menurut keterangan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, berdasarkan catatan Polda Bali sejak 5 tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara itu be roperasi, sampai hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah. hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan lukaringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah.


tol-mandara-5c581c9e6ddcae51d5120013.jpg
tol-mandara-5c581c9e6ddcae51d5120013.jpg
Begitu juga dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman, Kepala Korps Lalu-lintas Polri atau Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, menilai masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih.Serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.

Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu Sangat  berbahaya dan dapat menambah kematian? Harusnya kita lebih melihat sisi ekonomi masyarakat,  kebanyakan dari kita menggunakan moda transportasi roda dua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun