Pendahuluan
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah bagi pekerja/buruh di suatu wilayah. Upah minimum bertujuan untuk melindungi hak pekerja/buruh atas upah yang layak.
Perselisihan upah minimum adalah perselisihan yang timbul karena tidak tercapainya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh mengenai upah minimum. Perselisihan upah minimum dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perbedaan pendapat mengenai besaran upah minimum, penerapan upah minimum, atau proses penetapan upah minimum.
Penyebab Perselisihan Upah Minimum
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perselisihan upah minimum, antara lain:
1. Perbedaan pendapat mengenai besaran upah minimum
Pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dapat memiliki perbedaan pendapat mengenai besaran upah minimum yang layak. Pengusaha biasanya menginginkan besaran upah minimum yang lebih rendah, sedangkan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menginginkan besaran upah minimum yang lebih tinggi.
2. Penerapan upah minimum
Pengusaha terkadang tidak menerapkan upah minimum secara penuh kepada pekerja/buruh. Pengusaha dapat menerapkan upah minimum yang lebih rendah dari besaran yang telah ditetapkan, atau tidak memberikan upah minimum kepada pekerja/buruh.
3. Proses penetapan upah minimum
Proses penetapan upah minimum terkadang tidak melibatkan partisipasi dari pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dari pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Dampak Perselisihan Upah Minimum
Perselisihan upah minimum dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Ketidakpuasan pekerja/buruh
Ketidakpuasan pekerja/buruh terhadap upah yang diterimanya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakpuasan kerja, produktivitas kerja yang rendah, atau bahkan mogok kerja.
2. Ketidakstabilan hubungan industrial
Perselisihan upah minimum dapat menimbulkan ketidakstabilan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini dapat menghambat kelancaran kegiatan usaha.