(Bekasi, 30/07/2022) -- Suatu akta hukum ataupun pencatatan sipil merupakan instrumen tertulis yang memiliki kekuataan hukum dan diakui dalam hukum perdata. Pembuatan akta hukum dan akta catatan sipil menjadi bukti tertulis atas suatu peristiwa keperdataan dan dapat sebagai bukti apabila terjadinya sengketa perdata. Hal tersebut belum dipahami secara baik oleh segolongan masyarakat, dikarenakan kurangnya edukasi mengenai pentingnya akta hukum dan pencatatan sipil.
Selain itu, masyarakat juga enggan mengajukan penulisan akta hukum dan akta catatan sipil karena kurang maksimalnya pelayanan para pejabat berwenang dalam melayani publik, alur pengajuan yang rumit, dan sebagainya. Tidak jarang pula, masyarakat menganggap bahwa akta hukum dan pencatatan sipil bersifat tidak penting. Dalam hal ini, pemerintah terutama pejabat yang berwenang dalam mencatatkan akta hukum dan akta catatan sipil perlu melakukan penyuluhan dan upaya lainnya agar masyarakat lebih memahami makna akta hukum dan pencatatan sipil.
Melihat hal tersebut, mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 berinisiatif untuk menyelenggarakan penyuluhan mengenai "Pentingnya Akta Hukum dan Pencatatan Sipil". Penyuluhan diselenggarakan di RW 018 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dengan audiensi yang hadir ialah warga sekitar. Telah disampaikan beberapa materi, antara lain definisi akta hukum dan pencatatan sipil, dasar hukum dari akta hukum dan pencatatan sipil, prosedur pengajuan pencatatan akta hukum kepada Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan akta catatan sipil kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, serta penggunaan aplikasi pelayanan pencatatan sipil. Pencatatan atas akta hukum dan akta catatan sipil merupakan hak bagi setiap warga negara untuk dilindungi dan dijamin hak-haknya dihadapan hukum.
Akta hukum sendiri terbagi atas 2 jenis, yaitu Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan. Dasar hukum dari ketentuan akta otentik adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), sedangkan akta dibawah tangan diatur pada Pasal 1874 KUHPER. Pencatatan sipil mendasarkan ketentuannya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administratsi Kependudukan.
Tidak hanya memberikan materi secara langsung, diberikan pula buku saku (booklet) sebagai sebagai bahan bacaan agar masyarakat memahami secara utuh mengenai akta hukum dan pencatatan sipil. Diharapkan, atas dilaksanakannya penyuluhan tersebut dapat memberikan pemamahan secara utuh kepada masyarakat terkait maksud dan tujuan adanya pencatatan akta hukum dan akta pencatatan sipil bagi warga negara serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis : Salsabila Dwi Kamila - Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Nissa Kusariana, S.KM., M.Si.
KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H