Mohon tunggu...
salsabila aulia putri
salsabila aulia putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello i'm Salsabila Auliaa👋

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cegah Bullying! Mahasiswa KKN - MB 029 IAIN Kudus Gelar Sosialisasi di MTs Yasis At-Taqwa

19 September 2024   11:54 Diperbarui: 19 September 2024   12:07 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi KKN-MB 029 IAIN Kudus

Pada Kamis, (19/7/2024), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)-MB kelompok 029 IAIN Kudus melaksanakan program Sosialisasi Anti Bullying di MTs Yasis At-Taqwa, Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus bullying di lingkungan sekolah.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini, Mahasiswa KKN-MB 029 IAIN Kudus memberikan materi mendalam tentang kekerasan dan bullying kepada siswa dan siswi Mts Yasis At-Taqwa. Bullying yang dikenal sebagai penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi tindak kekerasan pada siswa dan siswi MTs Yasis At-Taqwa dan menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan sekolah. Karena efek dari bullying ini sangat berpengaruh terhadap kepercayaan diri seseorang dan dapat menyebabkan kehilangan masa depan yang menjadi korban bullying tersebut.

Selanjutnya, Siswa dan siswi Mts Yasis At-Taqwa juga diberikan pemahaman mengenai hukum tentang bullying. Pada Undang-undang Perlindungan anak pasal 76C UU No. 35 Th 2014 yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan pada anak”.

Dan Pasal 80 (1) UU No. 35 Th 2014 31 yang berbunyi “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun (6) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Kami sebagai Mahasiswa KKN-MB 029 IAIN Kudus berharap semoga dengan diadakannya Sosialisasi Anti Bullying di MTs Yasis At-Taqwa ini dapat mencegah terjadinya penindasan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah dan menerapkan pertemanan yang baik sesamanya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun