Kasus perselingkuhan yang baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan di Media Sosial, melibatkan pasangan Selebgram Bimo Aryo Tejo dan Maela Asila telah banyak menarik perhatian publik, terutama hal ini terjadi saat istri sahnya, Arie Rieyanthie, sedang melaksanakan Ibadah Umrah. Dalam situasi ini, banyak pertanyaan muncul mengenai faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk berselingkuh, serta dampak hukum dan sosial dari tindakan tersebut.
Perselingkuhan Bimo Aryo terungkap setelah Arie Rieyanthie kembali dari menjalankan ibadah Umrah ke Tanah Suci dan menemukan bukti bahwa suaminya menjalin hubungan dengan Maela Asila. Bukti-bukti tersebut termasuk pesan-pesan mesra dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan kehadiran Maela di rumah mereka. Hal ini sangat mengejutkan Arie, yang selama 16 tahun usia pernikahan merasa hidup dalam keharmonisan.
Arie mengungkapkan bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu, dan bahkan terjadi di rumah mereka sendiri, di mana Bimo dan Maela juga sempat membuat klip video. Menariknya, anak mereka yang berusia 14 tahun menjadi saksi pertama yang menemukan bukti dari perselingkuhan ini, menambah kompleksitas emosional dari situasi tersebut.
Faktor-Faktor pendorong terjadinya perselingkuhan. Perselingkuhan sering kali dipicu oleh berbagai faktor psikologis dan sosial. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang pria berselingkuh antara lain adalah:
Pertama kekurangan emosional: Ketidakpuasan dalam hubungan emosional dengan pasangan dapat mendorong seseorang untuk mencari perhatian di luar hubungan pernikahan. Dalam kasus Bimo, mungkin ada ketidakpuasan yang tidak terungkap dalam hubungannya dengan Arie.
Kedua, Kesempatan untuk berselingkuh sering kali muncul ketika salah satu pasangan sedang tidak ada di rumah. Bimo memanfaatkan kesempatan ini saat Arie pergi umrah, menunjukkan bahwa situasi mendukung untuk melakukan perilaku tersebut.
Ketiga, Pengaruh Lingkungan. Lingkungan sosial dan teman-teman juga dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk berselingkuh. Jika seseorang berada dalam lingkaran sosial yang menganggap perselingkuhan sebagai hal yang sangat biasa atau tidak terlalu serius, mereka mungkin lebih cenderung untuk terlibat dalam perilaku tersebut.
Keempat, kurangnya komitmen ketika salah satu pasangan merasa kurang terikat atau berkomitmen pada hubungan, mereka mungkin lebih mudah tergoda untuk berselingkuh. Dalam hal ini, Bimo mungkin merasa bahwa komitmennya terhadap Arie tidak sekuat sebelum sebelumnya.
Kelima, Krisis Pribadi. Terkadang, individu yang mengalami krisis identitas atau masalah pribadi lainnya dapat mencari pelarian melalui hubungan baru. Ini juga bisa jadi alasan mengapa Bimo terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Dasar Hukum Terkait Perselingkuhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi hukum tertentu. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pasal 39 menyebutkan bahwa pernikahan dapat dibubarkan jika salah satu pihak melakukan perbuatan zina. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan bahwa setiap pasangan harus saling setia anatara satu sama lain.
Dalam kasus Bimo Aryo dan Arie Rieyanthie, Arie mengambil langkah hukum dengan menggugat cerai setelah mengetahui perselingkuhan yang melibatkan suaminya. Tindakan ini merupakan haknya sebagai istri untuk mencari keadilan dan melindungi diri serta anak-anaknya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perselingkuhan tersebut.