Pendahuluan
Hukum keluarga mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan hubungan antar anggota keluarga, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, orang tua-anak, serta hak-hak perempuan. Di banyak negara, termasuk Indonesia, perempuan sering menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi hak-hak mereka dalam konteks hukum keluarga.perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam keluarga,termasuk hak untuk berpatisipasi dalam mengambil keputusan keluarga,hak-hak perempuan dalam keluarga sangat penting untuk dijamin dan dilindungi ,karena perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam keluarga,padahal prempuan juga memiliki hak katas perlindungan dari kekerasan diskrimitasi dan eksploitasi dalam keluarga
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia, hak-hak perempuan diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
Pasal 27 Ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 28B Ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28D Ayat (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."
Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."
Selain itu, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan juga menegaskan hak-hak perempuan, antara lain:
Hak atas kesetaraan: Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak atas perlindungan: Perempuan memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Hak atas pendidikan: Perempuan memiliki hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki.