Mohon tunggu...
Salsabila AdilahPutri
Salsabila AdilahPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permasalahan Otonomi Daerah dan Penyelesaiannya

25 November 2021   19:56 Diperbarui: 25 November 2021   19:59 17589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Otonomi daerah merupakan kebijkan suatu daerah dalam mengurus serta mengatur pemerintah dan kepetingan masyrakatnya secara mandiri berdasar peraturan dan caranya sendiri dengan tidak melanggar perundang-undang pusat yang sudah berlaku. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai pengertian otonomi daerah adalah  hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sejak adanya pemberlakuan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, akan terdapat topik hanga yang menjadi bahasan diantara masyarakat. Masyarakat akan sering membicarakan mengenai aspek positifnya. Bahasan tentang  perubahan positif dari adanya otonomi daerah. Kebijakan mengenai otonomi daerah ini dianggap perlu karena dipandang pemerintahan dengan sistem sentralistik akan berfokus pada ibu kota atau inti daerah, sedangkan daerah oinggiran akan kurang teratur dan terurus. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah maka keadilan dan pemerataan pembangunan diharapkan dapat terlaksana.

Namun, bukan hanya dampak positif yang dibawa karena adanya peraturan mengenai otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah turut serta mengiringi dalam pelaksanaannya. Kebijakan dari otonomi daerah juga akan menimbulkan persoalan dan akan menjadi persoalan yang serius jika tidak ditangani dengan hati-hati dan siaga. Tanpa disadari dalam pelaksanaan otonomi daerah hal atau dampak negatif yang kita takutkan malah sudah terjadi. Terdapat masalah-masalah terkait pelaksanaan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut.

Pertama, korupsi di daerah.  Hal yang paling diwanti-wanti terkait pelaksanaan otonomi daerah. Bergesernya praktik-praktik tikus berdasi atau korupsi yang semula berawal dari pihak-pihak terkait pada pemerintahan pusat akan bergeser ke pemerintahan daerah. Berita mengenai adanya korupsi dari para pejabat pemerintahan menjadi makanan disetiap hari. Kasus adanya pihak perjabat pemerintahan yang tidak bertanggung jawab atas apa yang diamanatkan. Uang rakyat yang diperoleh dengan mati-matian dihamburkan untuk happy-happyan.

Selain itu, terdengar juga berita mengenai adanya kerja sama antara anggota legislatif yang menggunakan kekuasaanya dengan menyetujui anggaran rutin yang sudah dibengkakkan. Naas bukan. Ada juga kasus mengenai penggadaan barang dan jasa daerah. Seringkali terjadi dalam praktik pencatatanya mengenai harga sebuah item barang lebih besar daripada harga pasar.

Kedua, muncul potensi konlik antar daerah. Pelaksaan kebijakan otonomi daerah ditakutkan akan memicu konflik antara masyarakat pada daerah. Adanya gejala etnosentrisme atau sikap kedaerahaan yang semakin kuat. Dalam sudut pandang lain mungkin ini akan bagus dalam kehidupan bermasyarakat, namun etnosentrisme yang kuat dan mengakar ditakuktkan akan menimbulkan konflik dan perpecahan.

Ketiga, permasalahan eksploitasi pendapatan daerah. Kebijakan otonomi daerah menjadikan daerah memiliki kewenangan yang kuat dalam pengelolaan keuanganya. Dari pengumpulan anggaran serta alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Terdapat permasalahan jika ada banyak daerah menggunakan pola tradisional dalam pemerolehan pendapatan daerah, seperti pengintensifikasikan pemungutan pajak dan retribusi. 

Pola tradisional ini merupakan peninggalan dari kolonial dimana saat itu dilaksanakan karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengembangkan sikap wirausaha. Padahal intensifikasi pendapatan ini akan mendatangkan persoalan baru dalam jangka panjang. Persoalan pertama yang akan muncul mengenai beban yang harus ditanggung warga masyarakat. Dalam konteks ini akan fokus bahwa pungutan biaya yang diambil akan hanya menambah biaya ekonomi yang berujung pada kerugian perkembangan ekonomi pada daerah setempat.

Keempat, adanya kondisi dimana sumber daya manusia dari aparatur pemerintah yang belum sepenuhnya menunjang pelaksaan otonomi daerah. Dalam penyelenggara otonomi daerah yang baik dapat terlihat melali peningkatan kapasitas san kompetensi yang dimiliki seseorang dalam pelaksanaanya. Dalam informasi pada sekitar 2016 hanya 20% pemerintah daerah yang mampu melaksanakan otonomi daerah dengan berdampak pada kesejahteraan rakyat di daerah. Sedangkan sekitar 80% pemerintah daerah dinilai belum berhasil menjalankan program yang dibuat dan diharapkan.

Kelima, konsep pemahaman desentralisasi dan otonomi daerah yang masih rancu. Desentralisasi merupakan mekanisme pengaturan yang terkait dengan model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Desentralisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. 

Sebagai sarana pendidikan politik di daerah. Memelihara keutuhan  kesatuan atau integrasi nasional. Untuk menjalankan momentum demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan yang  meninggalkan daerah. Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkarir di bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana memajukan pembangunan  daerah. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep desentralisasi dan  otonomi harus solid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun