Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - UIN jakarta

Ambisius dengan tujuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

21 November 2024   09:37 Diperbarui: 21 November 2024   09:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan
“kratein”. Secara terminologis Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa “democracy” yaitu merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga
negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Dengan kata lain demokrasi yaitu “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”

demokrasi diliat dari 3 tradisi pemikiran politik yaitu
1. Classical Aristotelian
Dalam tradisi ini demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan yakni pemerintahan oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. 2. Medieval Theory
Dalam tradisi ini pada dasarnya menerapkan “roman law” dan konsep “popular souvereignity” menetapkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
3. Contemporary Doctrine
Konsep republican dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.

demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri- cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan. Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.

Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam diri bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya.

1. Sumber Nilai yang berasal dari Demokrasi Desa

Demokrasi desa berakar dari tradisi musyawarah dan gotong royong di masyarakat Nusantara, yang sudah ada sejak zaman kerajaan.

2. Sumber Nilai yang berasal dari Islam

Secara historis, demokrasi Islam berakar pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin yang menggunakan musyawarah (syura) dalam pengambilan keputusan.

3. Sumber Nilai yang berasal dari Barat

Demokrasi Barat berakar dari Yunani Kuno, terutama di Athena, dan berkembang melalui revolusi Prancis serta kemerdekaan Amerika Serikat yang menegaskan kebebasan dan kesetaraan.

Perbandingan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD

1.) Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.

2.) Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan.

3.) Dewan Perwakilan Daerah

Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah.

Kesimpulan

Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi ini dijalankan melalui musyawarah untuk mufakat dan perwakilan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara hak rakyat dan stabilitas negara. Secara konstitusional, Demokrasi Pancasila diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Meskipun praktik demokrasi ini sering menghadapi tantangan dan dinamika dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip Pancasila tetap menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun