Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - UIN jakarta

Ambisius dengan tujuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

21 November 2024   09:37 Diperbarui: 21 November 2024   09:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.) Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD 1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.

2.) Dewan Perwakilan Rakyat

Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan.

3.) Dewan Perwakilan Daerah

Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah.

Kesimpulan

Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan di Indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi ini dijalankan melalui musyawarah untuk mufakat dan perwakilan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara hak rakyat dan stabilitas negara. Secara konstitusional, Demokrasi Pancasila diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Meskipun praktik demokrasi ini sering menghadapi tantangan dan dinamika dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip Pancasila tetap menjadi pedoman untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun