Hak adalah sesuatu yang berhak diperoleh atau dimiliki oleh seseorang, seperti hak atas keamanan, pendidikan, dan kebebasan berpendapat.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sebagai bentuk tanggung jawab
Harmoni antara kewajiban dan hak negara serta warga negara penting untuk menciptakan hubungan timbal balik yang seimbang. Negara punya tanggung jawab memenuhi hak warga (seperti kebebasan dan keamanan), sementara warga negara wajib patuh pada hukum dan berkontribusi lewat pajak. Keseimbangan ini dibutuhkan untuk menciptakan kestabilan dan keberlangsungan negara demi kesejahteraan bersama.
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
- Historis
1. Sebelum Kemerdekaan (1908-1945): Awal pemahaman HAM di Indonesia.
2. Setelah Kemerdekaan (1945-sekarang): HAM mulai diatur dalam konstitusi dan peraturan resmi.
- Sosiologis
1. Oligarki: Setelah otokrasi, muncul
kekuasaan yang terpusat pada kelompok elit kecil, bukan demokrasi.
2. Kebencian Sosial Budaya: Munculnya konflik terselubung di masyarakat karena perbedaan budaya dan kelas.
- Politik
1. Perubahan UUD 1945: Era reformasi membawa tuntutan masyarakat untuk perubahan politik.
2. Hasil Reformasi: Masyarakat mendorong revisi konstitusi untuk meningkatkan demokrasi dan transparansi.
 Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara