Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Alasan adanya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi dijadikan sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Konsitusi memberikan pendoman bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara, konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan sumber hukum utama. Konstitusi merupakan fondasi utama bagi negara, berfungsi mengatur kehidupan kenegaraan dan menjamin hak-hak masyarakat. Di Indonesia, UUD 1945 yang telah diamandemen kini menjadi pedoman hukum tertinggi yang mengatur seluruh sistem pemerintahan dan peraturan lainnya.
Sumber Historis
Sejarah konstitusi di Indonesia dapat dilihat sebagai contoh sumber historis yang membantu memahami bagaimana konstitusi dibentuk dan dikembangkan dalam waktu.
Sumber Sosiologis
Dalam konteks konstitusi, sosiologi membantu memahami nilai-nilai dan budaya masyarakat Indonesia telah dipengaruhi oleh konstitusi dan sebaliknya.
Sumber Politik
Relevan dalam konstitusi bernegara Indonesia meliputi teori-teori politik yang membantu memahami bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat dalam negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI