Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - UIN jakarta

Ambisius dengan tujuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD 1945 dan Perundang-Undangan

3 November 2024   19:35 Diperbarui: 3 November 2024   20:34 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Alasan adanya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi dijadikan sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Konsitusi memberikan pendoman bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara, konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan sumber hukum utama. Konstitusi merupakan fondasi utama bagi negara, berfungsi mengatur kehidupan kenegaraan dan menjamin hak-hak masyarakat. Di Indonesia, UUD 1945 yang telah diamandemen kini menjadi pedoman hukum tertinggi yang mengatur seluruh sistem pemerintahan dan peraturan lainnya.
Sumber Historis
Sejarah konstitusi di Indonesia dapat dilihat sebagai contoh sumber historis yang membantu memahami bagaimana konstitusi dibentuk dan dikembangkan dalam waktu.
Sumber Sosiologis
Dalam konteks konstitusi, sosiologi membantu memahami nilai-nilai dan budaya masyarakat Indonesia telah dipengaruhi oleh konstitusi dan sebaliknya.
Sumber Politik
Relevan dalam konstitusi bernegara Indonesia meliputi teori-teori politik yang membantu memahami bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat dalam negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun