Kronologi KasusÂ
Sebagaimana telah dilansir oleh CCN, pada Rabu (02/10/2024) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana pada tanggal (30/9) KPK telah menggeledah rumah kediaman Abdul Gani Kasuba di Ternate lalu tim penyidik menemukan dan menyita 43 bidang tanah bangunan, rumah seharga 3,5 miliar, dan sejumlah uang tunai yang belum diketahui nominalnya.
Dalam kasus yang di alami gubernur Maluku Utara itu, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Untuk kasus ini Abdul Gani sudah melakukan proses hukum dan menunggu disidangkan. Sedangkan Abdul Gani sudah diadili untuk kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara. Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Pihak Yang Terlibat
Abdul Gani ditetapkan sebagai pelaku utama, pejabat atau figur yang terlibat langsung dalam tindak korupsi tersebut dan selain itu ada juga keterlibatan pejabat pemerintah lainnya dan para pengusaha atau kontraktor. Sering kali, dalam kasus korupsi, ada pengusaha atau kontraktor yang terlibat dalam memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat demi mendapatkan proyek atau kontrak pemerintah. Dan berikut daftar nama yang terlibat di dalam kasus ini.
Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Kaitan Kasus Dengan Teori Ilmu Negara
Kasus diatas menunjukkan adanya keterkaitan dengan teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu yang menyatakan bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan negara harus dipisah menjadi tiga cabang yakni legislative,eksekutif,dan yudikatif. Ketiga cabang ini harus berdiri secara independen, saling mengawasi, dan tidak boleh terpusat di satu tangan. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.
Kasus Abdul Gani Kasuba mencerminkan bahwa ketika prinsip pemisahan kekuasaan tidak berjalan secara optimal, kekuasaan dapat disalahgunakan. Pengawasan yang lemah dari legislatif dan yudikatif membuka ruang bagi eksekutif untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, seperti korupsi. Hal ini menunjukkan pentingnya keseimbangan kekuasaan antara ketiga cabang pemerintahan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, sesuai dengan prinsip Montesquieu.