Mohon tunggu...
salsabila
salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal dengan jurusan Ilmu Komunikasi, sangat menyukai fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rosalia Express Seruduk Mobil Kru TvOne di Tol Pemalang

4 November 2024   00:15 Diperbarui: 4 November 2024   09:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Truck Rosalia Express menabrak  mobil kru tv one di Tol Pemalang-batang, tepatnya kecelakaan terjadi di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, Kamis (31/10/2024).

Kecelakaan itu menyebabkan 3 orang tewas 2 orang terluka, 3 orang tersebut bernama Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi tewas dan 2 orang yang terluka bernama Felicia Amelinda dan Geigy Yudhistira.

dilansir dari detik.com Sebelum kecelakaan, mereka berniat melakukan perjalanan ke Gresik, Jawa Timur untuk tugas liputan.

Felicia dan kru lainnya sempat beristirahat di rest area untuk sholat subuh, dan perjalanan dilanjut pada pukul 6.30 WIB tidak lama mobil kru TvOne berhenti di pinggir jalan Tol Pemalang karena wiper kendaraan tidak berfungsi sedangkan sang sopir menganggap kaca terlihat kotor sehingga sang sopir membersihkan kaca mobil tersebut, tidak lama mobil yang ditumpanginya di tabrak oleh truck dari arah belakang.

dilansir dari cnnindonesia.com Kombes Artanto menyebut temuan yang didapati penyidik itu juga berbeda dengan pernyataan awal Jatmiko yang mengaku hendak menghindari kendaraan yang oleng di depannya.
"Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep," jelasnya.

jadi sebaiknya kita harus memastikan sebelum kita berpergian kita tidak kurang tidur agar tidak menyebabkan kecelakaan. waktu tidur yang baik bagi manusia adalah 7-8jam sehari jadi jika kita merasa mengantuk saat sedang berkendara lebih baik kita pergi ke tempat rest area untuk beristirahat sejenak, agar tidak membahayakan orang lain.

Atas perbuatannya, Jatmiko dapat dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun