Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), saat ini sedang menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pengadaan gula senilai 400 miliar rupiah.
Abdul Qohar menjelaskan, "berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 15/5/2014 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor." Tapi pada tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian Gula Kristal Mentah diolah menjadi Gula Kristal Putih.
Dilansir dari majalah.tempo.com Kejaksaan juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Charles diduga memerintahkan bawahannya menemui delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. PPI lalu membeli gula dari perusahaan yang hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi itu.
Dilansir dari cnnindonesia.com"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong dapat dijadikan pembelajaran tentang pentingnya transparansi sektor publik dan bisnis. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak harapan masyarakat kepada para tokoh-tokoh penting. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi, apapun posisinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H