Mohon tunggu...
salsa biella
salsa biella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sosiologi Hukum

8 September 2024   20:26 Diperbarui: 25 September 2024   11:56 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Nama kelompok:
• Salsabila Khoiriyah (222111186)
• Seril Dita Roslinda Sari (222111170)
• Desyah Amanda (222111175)
• Rosi Aswita (222111169)
• Mazaya Yanuar Rizky (222111176)
• Ashita Hanny Paradita (222111168)
 
1. Kumpulkan 10 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli dan rumuskan pengertian anda berdasarkan rumusan para ahli!
⇨ a. Menurut Meuwissen, sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku dalam pengertian lain isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.
b. Menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosiologi hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi buku, adat istiadat, dan tradisi atau kebiasaan dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.
c. Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
d. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
e. Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
f. Menurut David N. Schiff, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.
g. Menurut Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dan hukum.
h. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
i. Menurut Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
j. Menurut Max Weber, sosiologi hukum adalah studi empiris tentang tindakan manusia dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan aturan hukum. Hukum disini sebagai otoritas untuk menjaga ketertiban sosial.
 
 
2. Cari kata kunci dalam setiap pengertian Sosiologi Hukum, jelaskan kata kunci dalam pengertian sosiologi hukum islam!
⇨ Kata kunci sosiologi hukum:
a. Hubungan timbal balik : interaksi antara hukum dan masyarakat.
b. Hukum positif: peraturan yang barlaku pada waktu dan tempat tertentu , yang dibuat oleh manusia dan secara resmi diakui oleh negara.
c. Adat istiadat: kebiasaan dalam suatu masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
d. Tingkah laku manusia : tindakan yang dilakukan oleh manusia.
e. Analitis: kemampuan untuk berpikir secara menyeluruh dan seksama.
f. Empiris: ilmu pengetahuan yang didasarkan pada akal sehat, tidak spekulatif dan berdasarkan observasi pada kenyataan.
g. Legal relation: hubungan yang diatur oleh hukum antara 2 orang atau badan hukum.
h. Ihwal hukum: kajian mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.
 
3. Berikan contoh dalam kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis yang ada di sekitar anda!
⇨ Contoh masalah hukum secara sosiologis:
a. Kasus korupsi E-KTP oleh pejabat negara
b. Pembunuhan yang secara disengaja atas seseorang terhadap suatu keluarga sebagai balas dendam akibat dari ejekan yang berulang-ulang
c. Pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong
d. Pernikahan dini
e. Prostitusi online
f. Perdagangan anak
g. Pemalsuan uang
h. Penerapan hukum yang tidak adil
i. Kekerasan dalam rumah tangga
j. Praktik korupsi merajalela

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun