Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

30 Oktober 2023   18:55 Diperbarui: 30 Oktober 2023   18:57 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salsabela Hany Aisyah (212111131)
5D  Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Pengarang : Muhammad Julijanto
Tahun : 2018
Jilid : 10
Halaman : 51-66
Terbitan : Jurnal Gender Muwazah
Penerbit : Pusat Studi Gender (PSG) IAIN Pekalongan

Artikel ini berisi mengenai perempuan difabel yang sedang berhadapan dengan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan hukumnya banyak mengalami kendala disebabkan karena beberapa hal, antara lain penegak hukum yang belum memahami seorang difabel, akses terbatas, bukti terbatas, kesulitan dalam komunikasi, masyarakat tidak mau menjadi saksi, proses hukum yang lama, minimnya pengetahuan tentang hukum, tidak adanya pendampingan saat pemeriksaan, jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan, dan hakim yang kesulitan berkomunikasi dengan difabel.

Dalam artikel ini memuat pembahasan mengenai wacana tentang difabel serta kasus terhadap seorang difabel. Dari artikel ini, istilah difabel merupakan sebuah wacana upaya pengganti dari istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Dalam Islam wacana disabilitas masih sangat jarang dikaji dan dibahas. Islam mengajarkan persamaan derajat dan peran dalam kehidupan didunia sehingga menciptakan kehidupan harmonis penuh kebersamaan dan keteraturan sosial.

Artikel ini membahas isu disabilitas diberbagai bidang, seperti ditinjau dari hukum keluarga, pendidikan, kesehatan, hukum, dan kemiskinan. Isu disabilitas menjadi isu nasional bahkan internasional dikarenakan disabilitas adalah hak asasi manusia sehingga harus dijamin keberlangsungannya ditengah masyarakat.

Dari data dalam artikel ini dapat diketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan difabel menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun. Secara umum, problem yang dihadapi korban adalah ekonomi lemah, gangguan psikis, gangguan fisik, birokrasi, akses terbatas, dan tidak mengetahui upaya hukumnya.

Dalam proses pemahaman dan pemaknaan setiap orang berbeda-beda, begitupula dalam penegakan hukum, dimana setiap aparatur memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam melihat suatu kasus. Tetapi menurut saya para penegak aparatur harus lebih memahami dan memaknai proses hukum pada difabel dikarenakan mereka berbeda dengan orang normal lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun