Pendahuluan
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan remaja dibawah umur. Berdasarkan UU perkawinan usia pernikahan pada perempuan sekitar 17 tahun ke atas sedangkan untuk pria sekitar 20 tahun ke atas. Adapun faktor pernikahan dini yaitu salah satunya adalah ekonomi, karena beban ekonomi sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya. Mereka beranggapan semisal anaknya sudah menikah akan menjadi tanggung jawab suaminya.
Dampak yang ditimbulkan dalam pernikahan dini yaitu pernikahan berujung perceraian.Â
Pada dasarnya kan seorang remaja sepatutnya masih menata impian-impian yang semestinya tercapai pada masa itu, seperti pencapaian-pencapaian prestasi dan bisa menikmati masa remaja bersama keluarga serta teman-teman tercinta tanpa melibatkan suami dan anak. Karena dengan adanya keluarga baru kita juga mendapatkan pelajaran baru yang tidak mudah untuk kita lalui.
       Namun ada juga dampak positif pernikahan dini, yaitu terhindar dari zina maupun dosa. Tapi sebaiknya kita menghindari menikah muda karena kesiapan mental, jiwa, dan raga sangat dipertaruhkan, jika belum benar-benar siap lebih baik di pikirkan terlebih dahulu karena tidak gampang menghadapi kehidupan setelah pernikahan.Â
Isi
Pernikahan dini sudah tidak asing lagi bagi saya dan tentunya di masa sekarang ini, Karena banyaknya pernikahan dini di sekitar saya. Akan tetapi banyaknya pernikahan dini ini memunculkan kandas di tengah jalan karena banyak faktor yang menjadikannya perpisahan, contohnya kurangnya kedewasaan dan besarnya ego masing-masing akhirnya tidak ada pikiran untuk mencari jalan benarnya dan memilih untuk berpisah, nah apakah itu saja faktornya? Tentu tidak, kita bahas selanjutnya tapi sebelumya kita akan membahas apa sih penikahan dini itu?
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh satu pasangan yang memiliki usia yang belum cukup umur untuk menikah, di Indonesia termasuk banyak pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini. Pada 2020 terdapat angka pernikahan tinggi namun angka perceraian juga tinggi karena munculnya covid 19 yang menyebabkan para pelajar belajar secara daring, mungkin membuat kejenuhan dan muncul keinginan remaja untuk menikah dibanding melanjutkan sekolahnya akan tetapi dengan pemikiran remaja yang kurang dewasa pada akhirnya perceraian menjadi jalan keluar bagi remaja-remaja yang menikah pada saat itu.
 Adapun faktor-faktor dari pernikahan dini, yaitu faktor ekonomi,faktor orang tua, dan faktor kecelakaan(marride by accident). Pada faktor ekonomi ini orang tua yang kurang mampu menyekolahkan anaknya memilih untuk menikahkan anaknya supaya beban dalam keluarganya berkurang, selanjutnya dari faktor orang tua ini pemikiran orang tua tentang menyegerakan anaknya untuk menikah karena supaya terhindar dari zina dan sudah matang dengan pilihan orang tua, adapun dengan faktor kecelakaaan(marride by acciden) maksud dari kecelakaan ini yaitu terjadinya hamil duluan karena nekatnya remaja untuk memenuhi nafsunya dan terjadilah pernikahan dini. Nah selanjutnya dampak apasih yang akan terjadi?
Dampak dari pernikahan dini salah satunya yaitu kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi, rugi banget kan jika seharusnya kita mendapatkan pendidikan yang baik dan waktu yang ngga bisa terulang kembali disia-siakan begitu saja hanya untuk menikah atau memenuhi nafsu saja, kita yang seharusnya bisa mengembangkan kelebihan yang kita miliki dan mendapatkan pengetahuan yang kelak akan berguna bagi anak-anak kita seharusnya di gunakan waktu itu dengan baik.Â
Dampak dari pernikahan dini ada baiknya juga karena untuk menghindari zina, dosa, dan fitnah. Terkadang terdapat pemikiran orang sekitar tentang selalu membawa teman cewek/cowok ke rumah padahal belum menikah dan membuat resah warga sekitar seperti itu membuat pemikiran orang berbeda-beda dan terjadilah perbincangan hangat di lingkungannya, lebih baik segera melanjutkan ke jenjang yang lebih serius supaya tidak timbul fitnah.