Mohon tunggu...
Salsaaa Billah
Salsaaa Billah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Baca aja dulu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Internal Pancasila, Tantangan dan Implementasi Pancasila

25 November 2024   09:37 Diperbarui: 25 November 2024   09:37 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia terdiri dari lima asas yang menjadi landasan moral, hukum, dan filosofi dalam kehidupan berbangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam norma hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945(Raharja, 2019). Namun, di tengah dinamika globalisasi, eksistensinya menghadapi tantangan besar, terutama dalam memperbaiki moralitas bangsa yang tengah mengalami krisis. Fenomena seperti pergaulan bebas, kekerasan, penyalahgunaan obat-obatan, dan perilaku tidak etis semakin mengancam identitas nasional(Ningrum et al., 2024). Pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila menjadi kunci dalam mengatasi krisis karakter dan memperkuat jati diri bangsa di tengah tantangan global.

EKSISTENSI PANCASILA

Pancasila sebagai dasar negara, ditegaskan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan dibuktikan melalui Memorandum DPR-GR pada tanggal 9 Juni1966(Rajagukguk et al., 2024). Posisi sebagai fondasi negara diperkuat lagi melalui Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai panduan utama bagi setiap elem bangsa dalam menjalani kehidupan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila harus dihayati, dipahami, dan diterapkan disetiap aspek kehidupan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat(Afdhali & Triadi, 2023).

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga bertindak sebagai ideologi nasional, ini berarti nilai-nilai Pancasila menjadi cita-cita normatif yang mengarahkan pelaksanaan negara. Sebagai ideologi, Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai pedoman moral, melainkan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang multicultural. Peran ini menjadikan sarana penting dalam menyelesaikan konfllik dan menjaga persatuan ditengah keberagaman Indonesia(Raharja, 2019).

Di era globalisasi yang penuh tantangan, keberadaan Pancasila tetap relevan. Nilai-nilainya dapat menjadi penyeimbang bagi masuknya pengaruh ideologi asing, seperti liberalisme atau ekstrimisme, yang dapat merusak tatanan hidup bangsa(Afdhali & Triadi, 2023). Dengan memahami dan mengamalkan Pancasila, bangsa Indoneia dapat mempertahankan identitas nasional sekaligus menjawab tantangan globalisasi.

TANTANGAN DAN IMPLEMENTASI PANCASILA

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, tantangan terhadap 

eksistensi Pancasila semakin kompleks. Salah satu ancaman terbesar adalah masuknya ideologi asing seperti liberalisme, kapitalisme, ekstremisme agama, dan komunisme melalui media dan teknologi informasi yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat(Ningrum et al., 2024). Nilai-nilai ini sering kali bertentangan dengan budaya dan falsafah bangsa Indonesia, sehingga dapat melemahkan persatuan dan identitas nasional.

Selain pengaruh eksternal, tantangan internal juga menjadi perhatian utama. Lemahnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya di kalangan generasi muda, menyebabkan menurunnya penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini terlihat dari meningkatnya kasus pergaulan bebas, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku tidak etis di berbagai sektor, termasuk pemerintahan(Rajagukguk et al., 2024). Krisis moral ini menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun