Mohon tunggu...
Salsa Bilatus Soliha
Salsa Bilatus Soliha Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Yarsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Saya Adalah seorang mahasiswa yang melakukan kuliah sambil kerja. Saya mengambil kelas karyawan prodi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis angkatan 2021 di Universitas Yarsi. Saya sangat menyukai musik, bagi saya musik adalah sesuatu yang dapat menaikkan mood dan memperbaiki mood saya. Saya memiliki semangat untuk mendapatkan sebuah kesuksesan yang membuat saya dapat menaikkan derajat keluarga. Saya merupakan pribadi yang memiliki ambisi yang kuat untuk mendapatkan apa yang saya mau dengan melakukan hal positif. Saya adalah individu yang selalu haus akan pengetahuan dan pengalaman baru. Saya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ingin menjelajahi hal-hal yang belum pernah saya coba sebelumnya. Saya selalu antusias untuk mempelajari berbagai macam hal, baik itu melalui membaca, mengikuti kursus, atau mencoba hal-hal baru secara langsung. Selain rasa ingin tahu yang tinggi, saya juga dikenal sebagai orang yang rajin dan tekun dalam menyelesaikan pekerjaan. Saya selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diberikan kepada saya. Saya tidak mudah menyerah dan selalu gigih dalam mencapai tujuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan bagi Hasil dalam Bank Syariah

26 Mei 2024   15:40 Diperbarui: 26 Mei 2024   16:03 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Syariah ialah suatu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang adanya praktik riba atau bunga. Oleh karena itu, sistem bagi hasil menjadi salah satu ciri khas dalam operasional Bank Syariah. Sistem bagi hasil ini mengatur pembagian keuntungan antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Konsep bagi hasil didasarkan pada kesepakatan nisbah, yaitu perbandingan keuntungan yang akan dibagi antara pihak bank dan nasabah. Nisbah ini ditentukan dan disepakati di awal melalui akad, sebuah perjanjian yang menjadi landasan transaksi keuangan syariah. 

Dalam skema ini, bank bertindak sebagai mitra atau pemilik modal (shahibul maal), sementara nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah (rasio pembagian) yang telah disepakati sebelumnya. 

Ketentuan Nisbah Bagi Hasil Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Beberapa ketentuan terkait nisbah bagi hasil yaitu :

  • Nisbah bagi hasil harus ditetapkan secara jelas dan transparan pada awal akad atau perjanjian,
  • Nisbah bagi hasil dapat berbeda-beda untuk setiap produk atau jenis usaha, tergantung pada risiko dan tingkat keuntungan yang diharapkan, 
  • Nisbah bagi hasil dapat berubah sesuai dengan kesepakatan baru antara bank dan nasabah 
  • Pembagian keuntungan dilakukan setelah terlebih dahulu dikurangi dengan biaya operasional dan cadangan kerugian.

Produk perbankan Syariah menggunakan berbagai akad yang memiliki ketentuan bagi hasil berbeda. Beberapa akad yang umum digunakan di antaranya:

  • Mudharabah: Nasabah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-mal), sedangkan bank bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Musyarakah: Bank dan nasabah sama-sama pemilik modal. Keuntungan dan risiko usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Wadiah: Nasabah sebagai pemilik titipan dana (mudi', sementara bank sebagai penerima titipan (wadi'). Bank tidak menjanjikan bagi hasil, namun bisa mengenakan biaya pengelolaan.

Dalam pelaksanaan sistem bagi hasil, Bank Syariah harus mematuhi beberapa prinsip utama, antara lain:

  • Keadilan: Pembagian keuntungan harus dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
  • Transparansi: Informasi terkait pembagian keuntungan harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada semua pihak yang terlibat. 
  • Kehalalan: Kegiatan usaha yang menjadi dasar pembagian keuntungan harus halal dan sesuai dengan prinsip syariah. 
  • Kemitraan: Hubungan antara bank dan nasabah merupakan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ketentuan bagi hasil yang jelas dan transparan akan memberikan kepastian bagi bank dan nasabah, serta mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan.  Dengan memahami akad dan nisbah yang ditawarkan, nasabah bisa memilih produk perbankan Syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana keuangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun