Mohon tunggu...
Salsa Bilatus Soliha
Salsa Bilatus Soliha Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Yarsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi

Saya Adalah seorang mahasiswa yang melakukan kuliah sambil kerja. Saya mengambil kelas karyawan prodi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis angkatan 2021 di Universitas Yarsi. Saya sangat menyukai musik, bagi saya musik adalah sesuatu yang dapat menaikkan mood dan memperbaiki mood saya. Saya memiliki semangat untuk mendapatkan sebuah kesuksesan yang membuat saya dapat menaikkan derajat keluarga. Saya merupakan pribadi yang memiliki ambisi yang kuat untuk mendapatkan apa yang saya mau dengan melakukan hal positif. Saya adalah individu yang selalu haus akan pengetahuan dan pengalaman baru. Saya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ingin menjelajahi hal-hal yang belum pernah saya coba sebelumnya. Saya selalu antusias untuk mempelajari berbagai macam hal, baik itu melalui membaca, mengikuti kursus, atau mencoba hal-hal baru secara langsung. Selain rasa ingin tahu yang tinggi, saya juga dikenal sebagai orang yang rajin dan tekun dalam menyelesaikan pekerjaan. Saya selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diberikan kepada saya. Saya tidak mudah menyerah dan selalu gigih dalam mencapai tujuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rukun Ijarah Muntahilah Bit Tamlik (IMBT)

25 Mei 2024   19:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   19:40 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa-menyewa barang dengan perjanjian untuk memindahkan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa di akhir periode sewa. IMBT merupakan perpaduan antara akad sewa menyewa (ijarah) dan akad jual beli (bai'). Mekanisme transaksi IMBT melibatkan beberapa tahapan yaitu Lembaga keuangan membeli aset yang diinginkan nasabah, Nasabah menyewa aset tersebut dari lembaga dengan membayar sewa secara berkala dan Pada akhir masa sewa, nasabah memiliki opsi untuk membeli aset sewa dengan harga yang disepakati di awal akad. 

IMBT dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, peralatan kantor, dan lainnya yang membutuhkan skema sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa. 

Kelebihan IMBT :

  • Fleksibilitas: Nasabah dapat memilih untuk membeli aset di akhir atau tidak 
  • Kepastian: Harga pembelian di akhir masa sewa sudah ditetapkan di awal 
  • Pembiayaan Terjangkau: Jumlah angsuran lebih rendah dibanding kredit konvensional

Menurut jumhur ulama, rukun IMBT ada 5, yaitu:

  1. Pihak yang Berakad:
    • Pemilik Barang (Mua'jir): Pihak yang memiliki barang yang disewakan.
    • Penyewa Barang (Musta'jir): Pihak yang menyewa barang.
  2. Objek Sewa (Ma'jur): Barang yang disewakan, harus memenuhi syarat sebagai objek sewa yang sah menurut syariat Islam.
  3. Upah Sewa (Ujrah): Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik barang sebagai imbalan atas penggunaan barang selama periode sewa. Ujrah harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh mengandung riba.
  4. Sighat (Ijab dan Kabul): Pernyataan ijab (penawaran) dari pemilik barang dan kabul (penerimaan) dari penyewa untuk melakukan akad sewa-menyewa dengan perjanjian pemindahan kepemilikan barang di akhir periode sewa.
  5. Serah Terima Barang: Barang yang disewakan harus diserahkan oleh pemilik barang kepada penyewa pada saat akad IMBT dilakukan.

 Berikut terdapat beberapa syarat sah IMBT, yaitu:

  • Objek sewa harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Upah sewa harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Sighat (ijab dan kabul) harus dilakukan dengan cara yang sah menurut syariat Islam.
  • Serah terima barang harus dilakukan pada saat akad IMBT dilakukan.
  • IMBT tidak boleh mengandung riba.

Manfaat dari Transaksi Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) salah satunya adalah Membantu masyarakat yang ingin memiliki barang dengan cara mencicil, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan tanpa riba dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

IMBT memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Selain itu, fleksibilitas dan biaya terjangkau menjadikan IMBT sebagai pilihan menarik bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun