paralel merupakan salah satu skema pembiayaan dalam industri keuangan syariah yang melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli (mustashni'), penjual atau produsen (shani'), dan bank atau lembaga keuangan syariah sebagai perantara. Dalam skema ini, bank atau lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pembeli dari penjual atau produsen, dan kemudian menjual kembali objek yang sama kepada pembeli akhir dengan skema istishnah.Â
IstishnahStandar Akuntansi Istisna' Paralel (SAIP) merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan transaksi Istisna' paralel dalam sistem akuntansi keuangan. SAIP dikembangkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dengan tujuan untuk:Â
- Meningkatkan Akurasi Pencatatan Transaksi Istisna' Paralel: SAIP memberikan panduan yang jelas dan terstruktur untuk pencatatan transaksi Istisna' paralel, sehingga menghasilkan informasi keuangan yang lebih akurat dan dapat diandalkan.
- Meningkatkan Transparansi Transaksi Istisna' Paralel: SAIP mewajibkan entitas syariah untuk mengungkapkan informasi yang relevan tentang transaksi Istisna' paralel dalam laporan keuangan, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas entitas syariah.
- Memastikan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: SAIP didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang telah disepakati oleh DSN MUI, sehingga memastikan bahwa pencatatan transaksi Istisna' paralel sesuai dengan syariat Islam.
SAIP terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:
- Definisi Istisna' Paralel: SAIP memberikan definisi yang jelas tentang Istisna' paralel, yaitu akad pemesanan pembuatan barang tertentu dengan spesifikasi dan syarat yang disepakati antara penjual dan pembeli, di mana pembayaran dilakukan secara paralel dengan pengerjaan barang.
- Pengakuan dan Pengukuran Aset: SAIP mengatur pengakuan dan pengukuran aset Istisna' paralel, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
- Penyajian dan Pengungkapan Informasi: SAIP mewajibkan entitas syariah untuk menyajikan dan mengungkapkan informasi yang relevan tentang transaksi Istisna' paralel dalam laporan keuangan.
Penerapan SAIP juga memiliki beberapa tantangan, seperti:
- Kurangnya Pemahaman: Masih banyak entitas syariah yang belum memahami konsep SAIP dengan baik. Diperlukan edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman entitas syariah tentang SAIP.
- Kompleksitas Implementasi: Implementasi SAIP dapat menjadi kompleks bagi entitas syariah dengan sistem akuntansi yang belum terintegrasi dengan SAIP. Diperlukan waktu dan sumber daya untuk mengimplementasikan SAIP dengan baik.
- Kurangnya Dukungan Software Akuntansi: Belum banyak software akuntansi yang mendukung penerapan SAIP. Diperlukan pengembangan software akuntansi yang kompatibel dengan SAIP.
Standar akuntansi istishnah paralel ini bertujuan untuk memastikan praktik istishnah paralel dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan standar ini juga membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan komparabilitas dalam pelaporan keuangan lembaga keuangan syariah yang terlibat dalam skema istishnah paralel.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H