Mohon tunggu...
Salsa Anabella
Salsa Anabella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Kesetaraan Gender di SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo

14 Desember 2023   22:20 Diperbarui: 14 Desember 2023   22:34 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama dengan anggota Organisasi IPNU IPPNU SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Malang/Dokpri

Kegiatan Sosialisasi Kesetaraan Gender /Dokpri
Kegiatan Sosialisasi Kesetaraan Gender /Dokpri

Saat ini marak kasus pelecehan serta penyimpangan gender yang menyebabkan ketidakseimbangan proses sosial dari masyarakat. Pelecehan seksual dalam bentuk verbal maupun nonverbal dapat menimbulkan trauma bagi korbannya. 

Catatan Komnas perempuan menyebutkan bahwa ditemukan 299.911 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan   Mirisnya dari banyak kasus yang ditemukan, pelecehan terjadi di lingkup organisasi. Salah satu contoh kasus adalah pelecehan yang dilakukan anggota UKM di UNY pada seorang mahasiswi. Dilansir dari Harian Jogja, pelaku yang berinisial R merupakan seorang senior dalam organisasi korban. Ia melakukan pelecehan pada korban seusai rapat organisasi. 

Penyimpangan gender atau seksual yang terjadi kebanyakan dialami pemuda atau remaja. Dalam organisasi kepemudaan yang menjadi wadah perkumpulan para siswa atau mahasiswa untuk berkembang, tak menutupi adanya penyimpangan gender atau biasa disebut fenomena LGBT untuk meluas. Pengaruh dari lingkungan organisasi menjadi peran penting adanya penyimpangan ini dimana perilaku penyimpangan dapat semakin bertambah atau berkurang bergantung pada dukungan atau respon negatif dari teman satu organisasi.

Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena minimnya pemahaman bagaimana menyelesaikan akar persoalan ini. Upaya yang dapat dilakukan adalah mempertajam pemahaman akan kesetaraan gender. Kesetaraan Gender menurut Fibrianto (2016) merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Secara konstitusional, kesetaraan gender telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Tahun 2012. Selain itu juga diperkuat lagi dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional.

Namun, walau telah tertera dalam peraturan perundang-undangan, pengaplikasian kesetaraan masih belum maksimal. Persoalan ini berhubungan dengan masih berkembangnya budaya patriarki di Indonesia. Budaya patriarki yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dan acuan. Hal ini menyebabkan ketimpangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. (Fibrianto, 2016)

Berangkat dari masalah yang telah dijelaskan, kelompok peneliti melakukan sosialisasi dalam lingkup organisasi kepemudaan. Organisasi yang dipilih adalah organisasi IPNU-PPNU di SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Malang. Kegiatan sosialisasi dilakukan pada hari Sabtu, 2 November 2023 oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang dengan anggota kelompok yaitu Fernanda Aulia Mustofa, Mokhammad Ilhamiddin, Salsa Anabella, Sherien Kieke Nirwana. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan tugas project mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Deny Wahyu Apriadi, S.Ant., M.A. Kegiatan sosialisasi dalam ruangan tertutup yang dihadiri oleh para anggota organisasi. 

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pemaparan materi yang berisikan pengertian seks dan gender, perbedaan antara keduanya, serta perbedaan antara budaya patriarki dan matriarki. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana beberapa dari anggota organisasi bertanya. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain, “Bagaimana jika teman kita menyukai sesama jenis, atau biasa disebut lesbi dan gay?”; “Bagaimana upaya untuk menghindari adanya diskriminasi antar gender”. Pertanyaan tersebut menjadi pemantik diskusi sehingga audiens terlihat semakin antusias. Sosialisasi ditutup dengan penyampaian review materi oleh berapa anggota  organisasi dilanjutkan dengan foto bersama.

Dengan diadakan sosialisasi penulis berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai kesetaraan gender. Demikian dimaksudkan agar para anggota organisasi dapat menjadi pelopor perubahan atau agent of change untuk generasi muda sehingga tidak muncul kasus terkait ketimpangan gender yang diakibatkan karena minimnya wawasan. 

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun