Masa pandemi (Covid-19) merupakan lini waktu yang membuat suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.
Masa pandemi (Covid-19) merupakan lini waktu yang menjungkirbalikkan suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.
Perppu No.1/2020 yang mengatur perihal keuangan negara dan sistem keuangan di masa pandemi (Covid-19) adalah instrumen hukum yang digunakan untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Perppu ini disorot masyarakat dan diuji konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut dilayangkan salah satunya untuk menguji Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3).
Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) dan (3) menarik untuk ditelaah. Mengapa demikian? Perppu tersebut telah menonaktifkan proses penuntutan pidana dan perdata terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, beserta pejabat lain terkait pelaksanaan Perppu tersebut.
Jika pelaksanaan ketentuan dari Perppu didasarkan pada Niat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata. Selain itu, segala tindakan dan keputusan berdasarkan Perppu tersebut bukanlah obyek dari gugatan yang bisa diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua alasan di atas memunculkan suatu pertanyaan reflektif yakni; mengapa harus dicantumkan itikad baik dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan sebagai pengecualian tidak dapat dituntutnya pejabat? Bagaimana dampak yang terjadi di masa depan jika terdapat pengaturan, bahwa tindakan dan keputusan diambil jika berdasarkan ketentuan yang berlaku di masa darurat tidak termasuk obyek gugatan peraturan?
Dalam praktiknya, Niat baik dikenal dan digunakan dalam lapangan hukum perdata, di mana R. Subekti memberikan penekanan bahwa itikad baik adalah fondasi terpenting dalam hukum perjanjian. Karena itu, Niat  baik dibagi ke dalam dua kondisi; Pertama, niat  baik pada waktu akan mengadakan perjanjian yang berimplikasi pada pemenuhan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Kedua, Niat baik pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Dalam arti lain kepatuhan pada norma-norma kepatutan dan keadilan adalah yang utama (Riduan Syahrani, 1985).
KEKHAWATIRAN BESAR
Apabila kita kontekstualisasikan dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu No.1/2020, keberadaan Pasal 27 ayat (2) menegaskan adanya ketakutan besar bahwa bertindak jujur dan adil sejak dalam pikiran dan nurani belum dijiwai oleh segenap penyelenggara negara. Atas dasar ketakutan itu diperlukan penegasan dan pengecualian, bahwa kebijakan yang didasarkan niat baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Tidak sepatutnya jalur komplain warga negara dinonaktifkan, terutama pada gugatan perdata terkait soal penyelamatan keuangan negara dan ekonomi nasional di masa darurat. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) memiliki implikasi yang tak terlihat, yakni menjauhi episentrum negara hukum dan adagium hukum; "hendaklah keadilan ditegakkan biarpun langit runtuh".
Lalu bagaimana dampaknya ketika mekanisme PTUN dihentikan terkait dengan tindakan dan keputusan yang didasarkan Perppu No.1/2020 dan bukan objek gugatan PTUN. Secara mendasar hendaknya kita melihat ke belakang keberadaan PTUN itu. Keberadaan PTUN, pada mulanya adalah untuk mencegah kesewenangan penguasa (absolutisme).
Dalam perkembangan negara hukum kesejahteraan yang berorientasi pada pelayanan publik, obyek gugatan PTUN tidak hanya keputusan konkret, individual, tertulis, dan final yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga sampai pada pemeriksaan sejauh mana kewenangan, substansi, dan prosedur digunakan.
Namun dalam perkembangannya manifestasi Keputusan Tata Usaha Negara juga bersumber dari diskresi. Sebab diskresi berintikan suatu tindakan untuk mengatasi permasalahan konkret. Apabila diskresi ataupun keputusan yang dibuat berdasarkan Perppu No.1/2020 merugikan kepentingan warga, maka warga tidak memiliki saluran untuk menggugat, karena tindakan atau keputusan yang berdasarkan Perppu tersebut bukan objek gugatan PTUN. Hal ini merupakan langkah berani dari pembuat Perppu, yang memiliki keyakinan tinggi bahwa potensi penyalahgunaan wewenang ataupun melampaui wewenang yang ada tidak akan terjadi, sehingga tidak diperlukan mekanisme koreksi ketika warga negara dirugikan ataupun hak warga dilanggar.
Ketentuan tersebut telah mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum, serta prinsip pengakuan dan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Implikasinya adalah melemahnya kemampuan warga dalam mengoreksi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan Keputusan PTUN yang dihasilkan oleh tindakan dan keputusan penguasa berdasarkan Perppu No.1/2020.
Dapat dikatakan, Perppu No.1/2020 membawa DNA keadaan pengecualian, yang terjadi jika negara dalam keadaan bahaya diberlakukan. Maka, tidak mengherankan jika kekuasaan kehakiman dilumpuhkan sebagian, karena sejatinya kekuasaan kehakiman itu lumpuh ketika keadaan pengecualian diberlakukan.
*Penulis: Salomo Frendos Panggabean
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H