Mohon tunggu...
Salomo Frendos Panggabean
Salomo Frendos Panggabean Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Negara Hukum di Persimpangan

15 Desember 2020   15:40 Diperbarui: 15 Desember 2020   15:50 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa pandemi (Covid-19) merupakan lini waktu yang membuat suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.

Masa pandemi (Covid-19) merupakan lini waktu yang menjungkirbalikkan suatu keadaan yang normal menuju kondisi normal baru. Apabila kondisi normal baru menyebabkan cara-cara yang biasa tidak bekerja, keadaan tersebut dapat menyebabkan suatu kedaruratan tertentu di dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kondisi itu, produk hukum yang dibuat hanya menampilkan satu dua sisi sebagai hukum yang baik.

Perppu No.1/2020 yang mengatur perihal keuangan negara dan sistem keuangan di masa pandemi (Covid-19) adalah instrumen hukum yang digunakan untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Perppu ini disorot masyarakat dan diuji konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian tersebut dilayangkan salah satunya untuk menguji Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3).

Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) dan (3) menarik untuk ditelaah. Mengapa demikian? Perppu tersebut telah menonaktifkan proses penuntutan pidana dan perdata terhadap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, beserta pejabat lain terkait pelaksanaan Perppu tersebut.

Jika pelaksanaan ketentuan dari Perppu didasarkan pada Niat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata. Selain itu, segala tindakan dan keputusan berdasarkan Perppu tersebut bukanlah obyek dari gugatan yang bisa diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua alasan di atas memunculkan suatu pertanyaan reflektif yakni; mengapa harus dicantumkan itikad baik dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan sebagai pengecualian tidak dapat dituntutnya pejabat? Bagaimana dampak yang terjadi di masa depan jika terdapat pengaturan, bahwa tindakan dan keputusan diambil jika berdasarkan ketentuan yang berlaku di masa darurat tidak termasuk obyek gugatan peraturan?

Dalam praktiknya, Niat baik dikenal dan digunakan dalam lapangan hukum perdata, di mana R. Subekti memberikan penekanan bahwa itikad baik adalah fondasi terpenting dalam hukum perjanjian. Karena itu, Niat  baik dibagi ke dalam dua kondisi; Pertama, niat  baik pada waktu akan mengadakan perjanjian yang berimplikasi pada pemenuhan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Kedua, Niat baik pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Dalam arti lain kepatuhan pada norma-norma kepatutan dan keadilan adalah yang utama (Riduan Syahrani, 1985).

KEKHAWATIRAN BESAR

Apabila kita kontekstualisasikan dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu No.1/2020, keberadaan Pasal 27 ayat (2) menegaskan adanya ketakutan besar bahwa bertindak jujur dan adil sejak dalam pikiran dan nurani belum dijiwai oleh segenap penyelenggara negara. Atas dasar ketakutan itu diperlukan penegasan dan pengecualian, bahwa kebijakan yang didasarkan niat baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Tidak sepatutnya jalur komplain warga negara dinonaktifkan, terutama pada gugatan perdata terkait soal penyelamatan keuangan negara dan ekonomi nasional di masa darurat. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) memiliki implikasi yang tak terlihat, yakni menjauhi episentrum negara hukum dan adagium hukum; "hendaklah keadilan ditegakkan biarpun langit runtuh".

Lalu bagaimana dampaknya ketika mekanisme PTUN dihentikan terkait dengan tindakan dan keputusan yang didasarkan Perppu No.1/2020 dan bukan objek gugatan PTUN. Secara mendasar hendaknya kita melihat ke belakang keberadaan PTUN itu. Keberadaan PTUN, pada mulanya adalah untuk mencegah kesewenangan penguasa (absolutisme).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun