KAMPUS DAN KEJAHATAN TERSEMBUNYI: MODUS SINDIKAT CETAK UANG PALSU BERDEDAR DI LINGKUNGAN AKADEMIK
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Lingkungan kampus sering kali dipandang sebagai tempat yang aman dan jauh dari berbagai bentuk kejahatan. Namun, realitasnya, kejahatan tersembunyi seperti peredaran uang palsu kini mulai merambah ke ranah akademik. Kampus, sebagai tempat berkumpulnya mahasiswa dari berbagai latar belakang, telah tercoreng oleh para sindikat uang palsu yang mencetak dan mengedarkannya. Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra lingkungan akademik, tetapi juga membawa dampak finansial dan psikologis yang merugikan bagi seluruh civitas akademika.
Fenomena cetak dan peredaran uang palsu dari dalam kampus UIN Alauddin Makassar menjadi sorotan publik baru-baru ini. Aktivitas ilegal ini terungkap setelah aparat kepolisian menemukan bukti bahwa sejumlah individu yang terlibat yang memanfaatkan fasilitas kampus. Sindikat ini mampu menghasilkan uang palsu yang sulit dibedakan secara kasat mata. Peredaran uang palsu yang dilakukan para sindikat secara sistematis sehingga sulit diketahui.
Kejahatan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar muncul sebagai peringatan serius terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan akademik. Sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, UIN Alauddin Makassar menjadi tempat berkumpulnya ribuan mahasiswa dengan berbagai aktivitas ekonomi yang melibatkan transaksi keuangan di kampus.. Situasi ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk memproduksi dan mendistribusikan uang palsu, dengan memanfaatkan celah pengawasan dan fasilitas kampus.
Kemampuan sindikat mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi, ditambah kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap ciri-ciri uang asli, menjadi faktor utama yang memungkinkan kejahatan ini berlangsung. Latar belakang kejahatan ini juga menunjukkan adanya pelaku yang memahami betul dinamika di kampus, sehingga mampu menyusupkan aktivitas ilegal tanpa langsung terdeteksi oleh pihak keamanan.
Modus operandi sindikat uang palsu di kampus memanfaatkan celah-celah dalam sistem pengawasan dan pola aktivitas civitas akademika. Di UIN Alauddin Makassar, sindikat ini diduga menggunakan fasilitas kampus, dengan memanfaatkan ruang perpustakaan dan memasukan  printer cetak uang palsu berkualitas, dengan tingkat kemiripan yang tinggi. Modus yang terorganisir ini menunjukkan betapa liciknya sindikat dalam menyusup ke lingkungan akademik dan menargetkan komunitas yang dianggap rentan terhadap kejahatan semacam ini.
Peredaran uang palsu di lingkungan akademik membawa dampak yang serius, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari segi ekonomi, mahasiswa dan pelaku usaha kecil di kampus, seperti pedagang kantin, sering kali menjadi korban utama karena kurangnya pengetahuan tentang cara mendeteksi uang palsu. Kerugian finansial ini tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga menciptakan rasa tidak percaya dalam transaksi harian di kampus. Dari segi sosial, kasus ini merusak citra institusi pendidikan sebagai tempat yang seharusnya mendukung kejujuran dan integritas.
Selain itu, kehadiran sindikat uang palsu dapat menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan staf, menciptakan lingkungan yang kurang kondusif untuk belajar dan bekerja. Dampak ini semakin diperparah ketika citra kampus menjadi tercoreng di mata publik, yang dapat memengaruhi reputasi kampus di masa depan. Fenomena ini menggarisbawahi perlunya langkah preventif yang lebih kuat untuk melindungi civitas akademika dari bahaya serupa.
Terhadap fenomena ini, maka perlu upaya pencegahan dan solusi untuk mengatasi peredaran uang palsu di lingkungan kampus, yang memerlukan pendekatan terpadu dari berbagai pihak. Pertama, kampus perlu meningkatkan edukasi kepada mahasiswa dan staf tentang ciri-ciri uang asli, misalnya melalui pelatihan atau seminar kerja sama dengan Bank Indonesia. Kedua, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas kampus, seperti printer dan raungan perpustakaan ataupun laboratorium yang ada, harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ketiga, penerapan sistem pembayaran digital dapat menjadi alternatif untuk mengurangi transaksi tunai yang rentan terhadap penyebaran uang palsu. Keempat, kampus perlu memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan menangkap pelaku sindikat yang menyusup ke lingkungan akademik.
Oleh karena itu, seluruh civitas akademika memiliki peran penting dalam mencegah peredaran uang palsu di lingkungan kampus. Perlu membangun solidaritas dalam menjaga integritas kampus juga menjadi kunci, di mana setiap individu bertanggung jawab untuk saling mengingatkan dan mendukung terciptanya lingkungan kampus yang bebas dari berbagai praktik kejahatan tersembunyi. Dengan bersatu dan berkomitmen menjaga lingkungan akademik, kita dapat menciptakan kampus yang aman dan bebas dari ancaman peredaran uang palsu, sekaligus memperkuat nilai-nilai kejujuran dan integritas sebagai bagian dari identitas dunia pendidikan.(*)