PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA 2025: MENYELARASKAN 5M UNTUK PERFORMA YANG LEBIH BAIK DAN TERUKUR
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Pembaruan dalam pengelolaan kinerja
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama BKN melakukan pembaruan signifikan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dengan tagline "Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua," pembaruan ini menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana namun tetap berorientasi pada kualitas pendidikan.Â
Penyederhanaan proses penilaian kinerja sebagai salah satu bagian pembaruan yang paling signifikan dalam pengelolaan kinerja PMM 2025 adalah penghapusan kewajiban unggahan bukti dukung ke dalam sistem. Sebelumnya, guru harus menyertakan banyak dokumen administrasi yang menyita waktu. Pembaruan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkualitas tinggi.
Pembaruan dalam pengelolaan kinerja menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi tantangan dan dinamika dunia kerja yang semakin kompleks pada tahun 2025. Organisasi di berbagai sektor perlu beradaptasi dengan perubahan yang cepat, mulai dari kemajuan teknologi hingga perubahan dalam pola kerja. Salah satu kunci untuk mencapai performa yang optimal adalah dengan menerapkan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efektif dan terukur.
Pelaksanaan Tugas Pokok 5M mencakup lima aspek utama yang menjadi dasar pekerjaan seorang guru dalam mendukung pembelajaran berkualitas di sekolah. Pertama, merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Guru bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.
Kedua, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.Guru menyampaikan materi secara interaktif dan kontekstual, baik di dalam maupun di luar kelas. Pendekatan ini mendorong peserta didik aktif dalam proses belajar.
Ketiga, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik, memberikan umpan balik konstruktif, dan merancang strategi peningkatan hasil belajar. Penilaian ini mencakup berbagai metode, mulai dari penilaian formatif hingga sumatif.
Keempat, membimbing dan melatih peserta didik, Guru mendampingi peserta didik dalam pengembangan keterampilan, karakter, dan kompetensi, menciptakan proses belajar yang holistik dan berkesinambungan.
Kelima, melaksanakan tugas tambahan (Opsional). Guru yang menerima tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas atau koordinator program, menjalankan peran ini sebagai bentuk kontribusi ekstra dalam pengelolaan pendidikan di sekolah.