NATURALISASI AKADEMISI: MENGISI KEKOSONGAN ATAU MENGGESER POTENSI LOKAL?
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Naturalisasi yang sebelumnya populer di dunia sepak bola kini merambah ke dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Wacana naturalisasi akademisi mulai muncul sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang strategis. Dengan mendatangkan akademisi asing, diharapkan.
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, kebutuhan akan tenaga akademisi berkualitas menjadi semakin mendesak, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu solusi yang mulai banyak diterapkan adalah naturalisasi tenaga akademisi asing, yaitu memberikan peluang bagi pakar dari luar negeri untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi domestik. Langkah ini dianggap dapat mengisi kekosongan tenaga ahli di bidang tertentu sekaligus meningkatkan daya saing institusi pendidikan.
Namun, di balik peluang tersebut, muncul kekhawatiran akan tergesernya potensi lokal dan risiko ketergantungan pada tenaga asing. Pertanyaan pun mengemuka: apakah naturalisasi akademisi lebih banyak memberikan manfaat atau justru menimbulkan tantangan baru bagi pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia lokal?
Naturalisasi Akademisi: Konteks dan Alasan
Naturalisasi akademisi, yang mengacu pada pemberian kewarganegaraan atau izin khusus kepada tenaga akademisi asing untuk bekerja di negara tertentu, muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam sektor pendidikan tinggi. Di Indonesia, kebijakan ini dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mempercepat inovasi riset, dan mengatasi kekurangan tenaga ahli di bidang-bidang strategis seperti teknologi, sains, dan kedokteran.
Dalam konteks global, naturalisasi tenaga akademisi bukanlah hal baru. Banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia telah lama menerapkan strategi ini untuk menarik pakar dari seluruh dunia, memberikan mereka peluang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus memperkaya keberagaman budaya di lingkungan akademik.
Di Indonesia, urgensi naturalisasi semakin kuat seiring dengan upaya mengejar target besar untuk meningkatkan peringkat institusi pendidikan tinggi di level internasional. Program ini dianggap mampu menjawab kekosongan kompetensi tertentu yang sulit diisi oleh tenaga lokal dalam waktu singkat. Selain itu, kehadiran akademisi asing sering kali membawa perspektif baru, metode pengajaran inovatif, serta jejaring global yang dapat mempercepat kolaborasi internasional.
Meski demikian, naturalisasi akademisi bukan tanpa tantangan. Proses ini memerlukan regulasi yang jelas, mulai dari seleksi hingga integrasi ke dalam sistem pendidikan lokal, agar tidak memicu kecemburuan sosial atau ketimpangan kesempatan bagi akademisi lokal. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang konteks dan alasan di balik naturalisasi sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan visi pembangunan pendidikan jangka panjang.