KPUD ROTE NDAO DALAM PROSES PENETAPAN PASLON PILKADA
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Peran Krusial KPUD sebagai Penyelengara Pilkada
KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum, terutama dalam konteks Pilkada. Sebagai lembaga independen, KPUD bertanggung jawab atas berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pemilihan.Â
Tugas utama mereka meliputi penetapan jadwal pemilihan, verifikasi calon, pengaturan logistik, serta pengawasan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap, KPUD berkontribusi pada terciptanya pemilihan yang demokratis dan legitim, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik lokal.
KPUD Rote Ndao sebagai salah satu penyelenggara, memberi jaminan bagi keberlangsungan demokrasi melalui proses penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Proses ini dimulai dengan pendaftaran calon, diikuti oleh verifikasi administrasi dan dukungan masyarakat, yang memastikan setiap paslon memenuhi kriteria yang ditetapkan.Â
Proses ini tidak hanya menjamin representasi suara rakyat, tetapi juga menciptakan akuntabilitas bagi para pemimpin yang terpilih. Melalui pemilihan umum, masyarakat dapat mengekspresikan harapan dan aspirasi mereka, sekaligus memberikan legitimasi kepada pemerintah. Selain itu, pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme untuk memperkuat partisipasi politik, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan menjaga stabilitas sosial.
Proses Penetapan Paslon
Proses penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada merupakan tahapan yang sangat penting dan terdiri dari beberapa langkah krusial. Pertama, calon yang ingin berpartisipasi harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat administratif yang ditetapkan oleh KPUD. Syarat ini mencakup aspek hukum, seperti status kewarganegaraan, usia, dan rekam jejak kepemimpinan, serta dukungan dari partai politik atau masyarakat. Setelah pendaftaran, KPUD melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa semua dokumen dan dukungan yang disampaikan valid dan memenuhi ketentuan.
Tahapan ini melibatkan pemeriksaan fakta dan validasi dukungan masyarakat, yang sering kali mencakup pengumpulan tanda tangan atau suara dari pemilih. Selanjutnya, calon yang lolos verifikasi akan diumumkan sebagai paslon resmi yang akan bertanding. Selain itu, KPUD juga berperan dalam memberikan informasi kepada publik mengenai profil paslon, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih informed. Proses ini tidak hanya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berupaya menciptakan suasana persaingan yang sehat dan adil, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas demokrasi lokal. Dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan paslon, diharapkan akan muncul pemimpin yang benar-benar representatif dan siap menjawab aspirasi masyarakat.
Adapun paslon yang telah ditetapkan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Rote Ndao merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat oleh KPUD Rote Ndao: pasangan Paket Lentera ( Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae), pasangan Paket Ita Esa (Paulus Henuk,S.H dan Apremoi Dethan), dan pasangan Paket Rote Malole (Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae). Para paslon ini terdiri dari individu-individu yang memiliki rekam jejak kepemimpinan dan dukungan yang signifikan dari masyarakat maupun partai politik. Dalam kontestasi ini, mereka membawa visi dan misi yang diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Rote Ndao, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal.