Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perang Dingin Baleg dan MK terkait Amar Putusan MK Nomor: 60/PPU-XXII/2024

23 Agustus 2024   04:31 Diperbarui: 23 Agustus 2024   06:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERANG DINGIN BALEG DAN MK TERKAIT AMAR PUTUSAN MK NOMOR NOMOR: 60/PPU-XXII/2024

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 merupakan keputusan penting yang mengguncang dunia legislasi Indonesia. Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk membatalkan atau merevisi bagian-bagian tertentu dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR, berdasarkan klaim bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi. 

Putusan ini mencerminkan upaya MK untuk memastikan bahwa semua produk legislasi sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, sehingga melindungi hak-hak konstitusional masyarakat dan menjaga integritas sistem hukum.

Signifikansi dari keputusan ini terletak pada pengaruhnya terhadap stabilitas hukum dan politik di Indonesia. Bagi Baleg, keputusan ini bukan hanya sebuah tantangan untuk menyesuaikan atau mengubah undang-undang yang sudah ada, tetapi juga sebuah panggilan untuk mengevaluasi proses legislasi dan memperkuat kontrol internal untuk menghindari ketidaksesuaian dengan konstitusi di masa depan. 

Keputusan ini juga menggarisbawahi peran penting MK dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif, sekaligus mempertegas komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum.

Peran Baleg dan MK

Baleg, atau Badan Legislasi DPR, memiliki peran sentral dalam proses legislasi di Indonesia. Tugas utamanya adalah menyusun, membahas, dan merumuskan rancangan undang-undang sebelum diajukan untuk disetujui oleh DPR dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Baleg berfungsi sebagai pengarah dan pengkaji awal dari berbagai kebijakan hukum yang akan diterapkan di negara, memastikan bahwa rancangan undang-undang yang disusun memenuhi kebutuhan masyarakat dan berfungsi secara efektif.

Sementara itu, MK berperan sebagai pengawas konstitusionalitas undang-undang yang telah disahkan. MK memiliki wewenang untuk menguji apakah undang-undang yang diterapkan sesuai dengan konstitusi, dan dapat membatalkan atau mengubah undang-undang jika ditemukan inkonsistensi atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi. MK bertindak sebagai penjaga supremasi hukum, memastikan bahwa semua regulasi dan kebijakan yang diterapkan tidak melanggar hak-hak konstitusional dan norma-norma hukum yang berlaku.

Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 telah menjadi titik panas dalam perang dingin antara Baleg dan MK karena keputusan tersebut menantang legitimasi undang-undang yang telah disahkan dan menuntut perubahan substansial. Baleg, sebagai lembaga yang menyusun undang-undang, merasa tersudut oleh keputusan ini yang mengharuskan mereka untuk menyesuaikan atau merevisi produk legislasi mereka, yang bisa dianggap sebagai intervensi dalam proses legislasi mereka.

MK berupaya menjaga konstitusionalitas undang-undang, berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan bahwa semua peraturan sesuai dengan konstitusi. Konflik ini dapat mengganggu stabilitas dan integritas sistem hukum Indonesia, menciptakan ketegangan antara kedua lembaga dan berpotensi mempengaruhi efektivitas serta kredibilitas proses legislasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun