MENGUAK PPDB DI ANTARA" JALUR TRANSPARANSI" VS "JALUR MANIPULASI"
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi masa paling kritis dalam kalender pendidikan di Indonesia. Namun, di balik seleksi yang ketat dan sistematis, muncul fenomena yang meresahkan yakni ada "jalur siluman". Istilah ini mengacu pada praktik-praktik tidak resmi dan di luar ketentuan yang memungkinkan siswa masuk ke sekolah negeri tanpa melalui jalur yang sah. Fenomena ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan tantangan sistemik yang mendalam.Â
PPDB "jalur siluman" adalah istilah untuk jalur masuk sekolah negeri yang tidak resmi, di luar jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur ini biasanya diciptakan oleh individu-individu dengan kekuasaan tertentu yang mampu mengubah Rencana Daya Tampung (RDT) sekolah. Dalam investigasi sering kali menemukan bahwa individu-individu dari berbagai profesi, termasuk anggota legislatif, aparat keamanan, pejabat daerah, dan bahkan wartawan, menggunakan pengaruh mereka untuk menyusupkan siswa setelah PPDB resmi usai.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Setiap tahun, laporan tentang siswa yang berhasil masuk sekolah negeri melalui jalur siluman terus bermunculan. Ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem yang dieksploitasi oleh mereka yang memiliki akses dan kekuasaan.
Penyebab Terjadinya PPDB "Jalur Siluman"
Salah satu faktor utama yang memungkinkan terjadinya PPDB jalur siluman adalah tidak terkuncinya Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai aturan maksimal jumlah murid dan jumlah rombongan belajar (rombel). Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023, jumlah maksimal siswa untuk jenjang pendidikan menengah atas dalam satu kelas adalah 36 orang, dan jumlah rombel maksimal adalah 36. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering dilanggar. Sistem Dapodik yang tidak terkunci memungkinkan manipulasi data, sehingga jumlah siswa yang diterima bisa melebihi ketentuan. Ini membuka peluang bagi praktik-praktik tidak resmi yang merusak integritas sistem pendidikan kita.
Sistem PPDBÂ di Indonesia adalah proses resmi yang digunakan untuk menyeleksi dan menerima siswa baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. PPDB bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Indonesia. Proses ini biasanya berlangsung setiap tahun ajaran baru dan melibatkan berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi, sebagai salah satu komponen utama, didesain untuk memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di dekat sekolah, sehingga mengurangi disparitas akses pendidikan. Di sisi lain, jalur prestasi memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah pilihan, sementara jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Meskipun sistem PPDB diatur dengan regulasi yang ketat untuk menjamin transparansi dan keadilan, tantangan tetap ada dalam implementasinya, termasuk praktik manipulasi atau jalur "siluman" yang menodai integritas sistem pendidikan.
Â
Menggali Perbedaan antara Jalur Transparan dan Jalur Manipulasi