Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Densus 88 Membuntuti Jampidsus dalam Penanganan Kasus Timah?

31 Mei 2024   02:59 Diperbarui: 31 Mei 2024   03:00 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MENGAPA DENSUS 88 MEMBUNTUTI JAMPIDSUS DALAM PENANGANAN KASUS TIMAH?

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Media TEMPO.CO, Jakarta, merilis sebuah berita berjudul "Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah", mengulas bahwa Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ketika makan malam di sebuah restoran di daerah Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024.

Saat ini Jampidsus Kejagung sedang menangani kasus timah yang cukup menarik perhatian publik dan mendapat beragam tanggapan. Publik memahami bahwa tim Densus 88 sebagai unit anti-terorisme terkemuka di Indonesia, yang biasanya fokus pada ancaman terorisme dan keamanan nasional. Namun, kini terlibat dalam pengawasan terhadap Jampidsus dalam penanganan kasus Timah. Hal ini memunculkan pertanyaan mengapa Densus 88 membuntuti Jampidsus dalam penanganan kasus timah?. Dalam Ulasan tulisan ini akan mengeksplorasi alasan di balik keterlibatan Densus 88 dan implikasinya terhadap efektivitas penanganan kasus timah dan penegakan hukum di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Timah

Kasus timah yang saat ini menjadi sorotan utama melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam industri pertambangan timah di Indonesia. Timah merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian nasional, dengan Indonesia sebagai salah satu produsen utama di dunia.

Skandal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas industri dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung padanya. Jampidsus, sebagai bagian dari Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi, mengambil alih penanganan kasus ini untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi. Kompleksitas dan besarnya dampak kasus ini membuat penanganannya menjadi krusial, menarik perhatian lembaga lain seperti Densus 88 yang biasanya fokus pada isu keamanan nasional dan terorisme.

Penanganan kasus timah mendapat sorotan karena tidak hanya melibatkan para pelaku korupsi, tetapi juga diduga melibatkan oknum dalam lembaga pemerintah, termasuk Polri. Dalam upaya untuk membersihkan sektor ini dari praktik-praktik yang merugikan, Jampidsus Kejagung telah mengambil peran sentral dalam penyelidikan dan penuntutan. Penanganan kasus timah ini menjadi ujian penting bagi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Masyarakat menantikan hasil dari upaya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam membawa para pelaku keadilan, serta memulihkan kepercayaan terhadap industri timah dan lembaga-lembaga terkait.

Peran dan Fungsi Densus 88 dan Jampidsus

Densus 88, adalah unit elite anti-terorisme di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didirikan untuk menangani ancaman terorisme yang kompleks dan berbahaya. Tugas utama Densus 88 meliputi pengintaian, penindakan, dan pencegahan terhadap aktivitas terorisme yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Selain itu, Densus 88 memiliki wewenang untuk melakukan operasi rahasia, pengawasan intensif, dan penangkapan terhadap individu atau kelompok yang dicurigai terlibat dalam jaringan terorisme.

Dalam konteks kasus timah, keterlibatan Densus 88 menunjukkan adanya kecurigaan terhadap potensi ancaman yang lebih luas, seperti keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional atau adanya indikasi jaringan kriminal yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun