Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perspektif Historis dan Politik: Siapakah yang Berhak Memiliki Bung Karno?

11 Mei 2024   07:48 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:52 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERSPEKTIF HISTORIS DAN POLITIK : SIAPAKAH YANG BERHAK MEMILIKI BUNG KARNO?

*Oleh : Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Dalam sebuah acara Workshop dan Rakornas Pemenangan Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto . menyampaikan pidato di hadapan para kader partai PAN dengan menyampaikan bahwa  selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno. Pernyataan Prabowo tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengamat dan tokoh politik yang mempertanyakan tudingan tersebut dan menganggap bahwa pernyataan berbau sindiran itu seolah-olah menjurus pada salah satu partai politik.

Memahami konteks ini, penulis memberi ulasan untuk menggambarkan bagaimana upaya politisasi dengan mengklaim kepemilikan Bung Karno untuk menciptakan polarisasi dalam masyarakat. Klaim atas kepemilikan Bung Karno sering kali digunakan untuk memperkuat legitimasi politik dan mendapatkan dukungan dari publik. Sesungguhnya Bung Karno adalah seorang tokoh kharismatik milik semua bangsa Indonesia, dan kepemilikan atas pemikiran dan kontribusinya harus dijaga dan dipelihara sebagai bagian dari sejarah dan identitas kita yang bersama.

 

Mengenal Sosok Bung Karno

Sebagai salah satu tokoh paling kharismatik dan berpengaruh dalam sejarah Indonesia, Bung Karno, tidak hanya dianggap sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia, tetapi juga sebagai arsitek pembentukan negara Indonesia modern. Dengan kepemimpinan kharismatiknya, Bung Karno berhasil menggerakkan semangat perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan kolonial Belanda, dan kemudian memimpin perjuangan untuk meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Gaya retorikanya yang memukau dan keberaniannya dalam memimpin, membuatnya dihormati oleh banyak kalangan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat internasional.

Selain itu, kontribusinya dalam merancang dasar negara, seperti Pancasila dan UUD 1945, serta pembangunan infrastruktur dan pembentukan kebijakan politik luar negeri, menjadikan Bung Karno sebagai figur sentral dalam membangun fondasi bangsa Indonesia. Kepentingan terhadap Bung Karno tidak hanya bersifat historis, tetapi juga berimplikasi langsung pada dinamika politik dan identitas nasional Indonesia hingga saat ini.

Meskipun Bung Karno telah tiada, kepemilikan terhadap warisan intelektual dan politiknya masih menjadi sumber perdebatan yang panas. Persoalan kepemilikan Bung Karno mencakup tidak hanya siapa yang berhak mewarisi pemikiran dan pengaruhnya, tetapi juga dimensi simbolis dan politis dari kepemilikan itu sendiri.

Di satu sisi, ada klaim bahwa Bung Karno adalah milik semua bangsa Indonesia, menjadi bagian dari identitas dan sejarah kolektif bangsa. Namun, di sisi lain, ada upaya politisasi yang mengklaim Bung Karno sebagai milik golongan atau partai tertentu, menggunakan warisan Bung Karno sebagai alat legitimasi politik. Perdebatan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya bangsa Indonesia memahami dan mengelola warisan Bung Karno dalam konteks keberagaman politik dan ideologis yang ada di masyarakat.

Gambaran  Umum Pandangan Historis dan Politik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun