MEMPERINGATI HARI OTONOMI DAERAH : TANTANGAN DAN PELUANG OTONOMI DAERAH DI ERA GLOBAL
*Oleh Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (OTDA) jatuh pada tanggal 25 April.
Dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, OTDA adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Peringatan hari OTDA ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintahan untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Â
Hari OTDA mengingatkan kembali komitmen bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan dari otonomi daerah.
Tahun 2024 merupakan peringatan ke-28 Hari OTDA. Peringatan Hari OTDA 2024 mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat".Â
Pemaknaan atas tema tersebut bahwa di era globalisasi dan perubahan yang cepat, penting untuk memahami bagaimana otonomi daerah menyesuaikan diri dengan tantangan global seperti globalisasi ekonomi, perubahan iklim, dan teknologi informasi.
Tema ini juga memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh otonomi daerah di era global.
Makna Peringatan Hari OTDA