Indonesia adalah negara dengan jumlah masyarakat muslim terbesar didunia, Persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia, dari 205 juta penduduk Indonesia, dilaporkan sedikitnya 88,1 persen beragama Islam (Angga Indrawan; 2015; Inilah 10 Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di Dunia; dikutip dari http://khazanah.republika.co.id; diakses pada hari Senin 27 Maret 2017).Â
Sehingga adanya wisata syariah yang mulai gencar di realisasikan oleh negara-negara Islam, menjadikan Indonesia pusat perhatian semua negara karena ditopang banyaknya warga Muslim serta banyaknya tempat pariwisata yang ada di Indonesia dari Sabang hingga Marauke. Potensi wisata syariah ternyata cukup besar, secara global populasi Muslim di dunia sudah semakin berkembang. Serta jumlah wisatawan ke Indonesia selama tahun 2016 mencapai 11, 52 juta, hal ini semakin mempertegas bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pariwisata.
Pariwisata merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia, menurut Menteri Arief Yahya tahun 2015 lalu, bahwa pariwisata Indonesia dinilai memiliki keunggulan dari sisi destinasi dan harga sehingga bisa menjadi andalan pendulang devisa negara. Indonesia sudah memiliki pertumbuhan yang bagus yaitu 7.2 persen per tahun (Lembaga Biro Hukum dan Komunikasi Publik; 2015; Pariwisata Kini Jadi Andalan Pendulang Devisa Negara; http://www.kemenpar.go.id;diakses pada 14 April 2017). Dengan jumlah turis dunia yang mencapai 1.3 miliar orang, maka masih ada potensi untuk meningkatkan pertumbuhan kunjungan wisata. Pariwisata sangatlah penting bagi satu negara. Hal ini karena pariwisata adalah salah satu sumber yang berkemungkinan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi sebuah negara. Bisnis dari pariwisata ini pun menjadi semakin bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan tempat pariwisata pada umumnya, seperti cenderamata, hotel/ penginapan, tempat makan, dan transportasi.
Pariwisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang harus disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Hal ini terdapat pada UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1. Sedangkan peraturan pemerintah terkait pariwisata syariah yakni dengan adanya kerja sama pada tahun 2013 antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Majelis Ulama Indonesia mengadakan Grand Launching Pariwisata Syariah. Pada tanggal 21 maret 2017 Ketua DSN-MUI dalam Sosialisasi Fatwa-Fatwa DSN-MUI terdapat 9 fatwa baru yang disosialisasikan salah satunya adalah tentang "Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah" No. 108/DSN-MUI/X/2016. Dengan adanya fatwa tersebut akan memperkuat keberadaan pariwisata syariah di Indonesia.
Peluang bisnis sangat terbuka dalam pariwisata syariah bagi masyarakat setempat dan dapat meningkatkan penghasilan daerah destinasi. Di Indonesia Pengembangan destinasi syariah di dimulai dari 3 provinsi yakni Banten, Aceh, dan Lombok dimana Lombok sendiri merupakan daerah yang memiliki destinasi wisata laut yang cukup terkenal, serta tingkat kehidupam masyarakat yang religius. Hal ini juga akan memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat, sehingga semakin banyak pariwisatawan yang datang didaerah-daerh tersbut akan membuka peluang bagi masyarakat sekitar membuat usaha/ bisnis untuk segala hal yang dibutuhkan oleh pariwisatan ini. Kesempatan dan pangsa pasar dari bisnis syariah sendiri sangat besar, apalagi melihat untuk masa yang akan datang bisnis menjadi sesuatu yang baik untuk di kembangkan.
Islam sendiri sangat menganjurkan ummatnya untuk berbisnis, Rasulullah sangat menganjurkan bisnis karena merupakan penggerak ekonomi dalam susatu wilayah bahkan Negara. Sebagian ummat Islam mengetahui bahwa Nabi Muhammad Saw adalah seorang pebisnis ulung, beberapa nabi dan Rasul sebelum diangkat dan dimuliakan sebagai Nabi dan rasul mereka juga merupakan pelaku pasar. Dari segi normatif banyak sekali ayat al-Qur'an dan hadits yang secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menjadi seorang pebisnis.Â
Bahkan seorang muslim seharusnya menjadi pebisnis yang berskala global karena adanya perintah untuk bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah. Islam universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalannya ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim.
Di Indonesia yang terlihat berkembang dalam pariwisata syariah yakni Hotel syariah. Konsep hotel syariah semakin pesat dan diminati oleh banyak pebisnis. Hal tersebut dikarenakan tumbuh kembang dunia pariwisata di tanah air, yang mana wisatawan yang datang akan sangat membutuhkan tempat penginapan/ hotel. Namun perlu batasan tertentu sehingga Bisnis yang memakai nama syariah tidak hanya di nilai menjual merk agama saja tetapi juga kualitas dari bisnis, karena citra negative yang ditimbulkan bisa berdampak pada agama Islam, maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan suatu fatwa terkait Pariwisata Syariah sebagai standarisasi dalam bisnis syariah, agar tidak menjadikan syariah sebagai formalitas untuk daya tarik semata, termasuk mengatur terkait penginapan ataupun hotelnya agar sesuai dengan standari sasi syariah.
Penulis sendiri berasumsi bahwa Konsep Hotel syariah patokannya adalah hotel di kota Mekkah dan Madina. Hotel syariah bertujuan untuk menghadirkan suatu hotel yang dapat bersaing namun tidak  lepas dari etika yang dibenarkan dalam Islam kalaupun belum seutuhnya menerapkan prinsip Islam namun hotel syariah menurut penulis merupakan Usaha yang bisa dilakukan oleh pengusaha muslim untuk mengurangi keburukan yang selama ini di jalankan hotel-hotel pada umumnya.Â
Keberadaan hotel syariah merupakan usaha kebersatuan ummat Islam untuk mencegah kemudhartan walaupun masih tetap mengharapkan profithal ini sangat wajar, asalkan tidak hanya menjadikan syariah sebagai kedok untuk mendapatkan pangsa pasar. Perlu ada keseimbangan pelayaanan sehingga kesan professional dan Islami bisa didapatkan dalam setiap bisnis perhotelan dengan konsep syariah di Indonesia, inovasi produk, layanan, dan fasilitas sangat di perbolehkan asal tidak melanggar aturan Islam.
Pertanggung jawaban dalam bisnis Islam sesungguhnya bukan hanya kepada manusia tetapi pertanggung jawabanya terhadap Allah atas aktifitas bisnis yang dilakukan, dan setiap muslim harus menyadari hal ini. Prinsip kejujuran, mengembangkan usaha merupakan modal yang sangat besar dalam Islam sebagai mana anjuran Rasulullah untuk berlaku adil, jujur dan amanah dalam berbisnis. Penelusuran sejarah Islam bahwa etika bisnis yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW adalah bersikap jujur, amanah, tepat dalam menimbang, menjauhi gharar, tidak menimbun barang, tidak melakukan al-ghab dan tadlis, dan saling menguntungkan (mutual benefit principle) antara penjual dan pembeli.Â