Mohon tunggu...
Salma Yusriyah
Salma Yusriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Let it flow, All is well.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gerakan Feminisme di Dunia untuk Mencapai Norma Kesetaraan Gender

21 Desember 2022   11:30 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:33 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Feminisme merupakan reaksi dari ragam persoalan yang terjadi kepada kaum perempuaan, maupun proses penindasaan. Kaum perempuan disini berjuang untuk kesetaraan hak-hak dan kesempatan yang sama maupun kebebasan untuk mengontrol dan menetukan jalan kehidupan nya sendiri. Reaksi ini diaktualisasikan ke bentuk suatu Gerakan sosial ataupu sebuah tulisan dengan menuntut Norma Kesetaraan Gender.

Norma Kesetaraan Gender tentu tidak lahir begitu saja, ada sebuah proses pokok permasalahan yang muncul sehingga menjadi prakondisi. Prakondisi yang melatarbelakangi yaitu saat runtuhnya imperium Romawi hukum norma yang di adopsi di berbagai negara masih menggunakan produk hukum yang patriakis, bekas norma hukum imperium Romawi. Amerika yang kita kenal dengan prinsip persamaan hak politik justru melemahkan hak dasar politik kaum perempuan. Di Prancis sendiri terdapat undang-undang yang mengatur hak warga negara pasif dan aktif, dimana perempuan dan anak-anak di kategorikan sebagai warga negara pasif, sementara laki-laki yang berusia 21 tahun sebagai warga negara aktif. 

Tentu perjuangan perempuan dalam menuntut persamaan hak terjawab sudah dan mendapatkan hasil yang memuaskaan. Perempuan mendapatkan akses yang sama dengan pria dalam hal Pendidikan, perkerjaan, politik dan beberapa aspek kehidupan. Namun tidak semua negara sudah menganggap setara, bahkan kaum perempuan terkadang masih dianggap objek sebagai iklan-iklan yang mengskpos tubuhnya dan ditambah isu pemerkosaan. Tentu konsep Feminisme ini sebagai bentuk perubahan sosial dan perlawanan sosial. Gerakan ini bukan hanya bentuk perlawanan terhadap laki-laki tetapi juga menuntut akan kesetaranan terhadap tantanan baik dunia maupun negara. Intinya Gerakan feminisme ini bertujuan untuk membuat perubahan akan ketidakadilan sistem sosial. 

Tentu dapat kita lihat di berbagai negara bagaimana Feminisme ini menuntut akan hak kesetaraannya seperti di Indonesia bagaimana banyak sekali kubu atau organisasi yang ada di Indonesia seperti yang Pertama, organisasi Pemerintahan ada Darmawanita, PKK, Dharma Pertiwi dan lain-lain. Kedua, organisasi non pemerintahan ada Kongres Wanita Indonesia. Lalu yang Ketiga, tentunya ialah Lembaga Swadaya Masyrakaat Perempuan. Terdapat banyak perbedaan tentunya dari ketiga Lembaga ini bagaimana memandang isu-isu tentang perempuan. 

Lalu Gerakan Feminisme di Amerika Serikat, Semenjak Revolusi yang berakhir kaum perempuan mulai ikut berbangai rangka pada pembaharuan. Bagaimana banyak tebentuk organisasi dari segi bentuk moral, sosial, Pendidikan dan perikemanusiaan. Justru inilah yang melatarbelakangi munuculnya kaum perempuan sebagai gerarakan Feminisme, bagaimana meunutut hak seperti istri berhak atas miliknya sendiri setelah menikah, lalu hak atas anak-anak setelah perceraian dan hak pilih. Yang mengakibatkan kecemasan ini muncul tentang hak hak perempuan sehingga memunculkan "Women Liberation Movment" dalam bentuk New Left yang radikal. Gerakan ini mencakup kelompok-kelompok yang berbeda tetapi yang paling radikal ialah mengubah masyrakaat dimana perempuan memisahkan diri dari laki-laki yang dianggap penindas perempuan dalam keluarga maupun masyarakat. 

Tentu masalah yang dihadapi ialah masifnya kebijakan neoliberalisme dalam berbagai sektor. Perempuan menjadi objek yang rentan terhadap penindasan. Lalu bagaimana negara Indonesia sendiri melihat gerakan feminisme. Tentu kita melihat arus globalisasi menyebakan kita tak mampu mengelak dari kencangnya kebijakan-kebijakan neoliberal. Sehingga kita berusaha membentengi dan perlu membangun konsep Gerakan anti neoliberlisme. Pancasila sebagai Ideologi harus mampu memanifestasikan dalam terwujudnya gerakan sosial yang berbasis gender, dengan sila ke -5 yang memadukan dengan persepktif menuju kesejahteraan Sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun