1. Pemahaman hukum menurut hukum progresif menegaskan: "hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia". Dari definisi tersebut terdapat 2 pokok penekanan hulum progresif yaitu hukum merupakan institusi atau alat dan hukum memiliki tujuan agar adil, sejahtera dan bahagia.
2. Kemunculan dan berkembangnya pluralisme hukum di Indonesia disebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
3. Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Namun pluralisme hukum juga mendapat kritik karena dianggap tidak menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, serta menciptakan intimidasi Oleh karena itu, tantangan kajian pluralisme hukum saat ini dan di masa mendatang adalah bagaimana mengintegrasikan keberagaman sistem hukum dengan prinsip kepastian hukum.
Kekuatan hukum progresif masih belum memiliki dasar yang membangun sinergi dan kekuatan, sehingga mendesak kekuatan hukum progresif untuk saling bersatu dalam ide dan dukungan untuk memperkuat kekuatan mazhab hukum progresif.
4. Pluralisme hukum umumnya digunakan untuk memahami realitas hukum dalam masyarakat, dan dianggap sebagai perspektif keberagaman sistem normatif pada pemerintah, legislator, dan aparat penegak hukum, serta memberikan pemahaman baru kepada praktisi hukum bahwa terdapat sistem hukum lain yang berinteraksi dengan hukum negara.
5. Progresive law muncul dari keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik yang makin meluas terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Fungsi hukum progresif dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal.
Kelompok 5 / Kelas 5D HES :
Salma Wulan_212111117
Wafa Amalia_212111145
Arif Arsyad_212111132
Aaliyah Diva_212111152