Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. Satjipto Rahardjo Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
3. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
4. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
5. Menurut Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.Â
Dari pengertian diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan ilmu hukum dengan masyarakat yang pada dasarnya mengkaji bagaimana dampak hukum dalam masyarakat, dan bagaimana pengaruh masyarakat terhadap hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri.
2. Faktor penegak hukum, yakni fihak-fihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Contoh kasus :
1. Ketidak jelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya.
2. Masyarakat tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu.
3. Keterbatasan kemampuan penegak hukum untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
Contoh aliran pemikiran positivisme yaitu ketika pasien mendatangi dokter dengan keluhan tertentu, langkah pertama yang biasanya dilakukan oleh dokter adalah mengobservasi dan mengukur gejala yang dilaporkan. Misalnya, jika pasien mengeluhkan demam, dokter mungkin akan menggunakan termometer untuk mengukur suhu tubuh. Di sini, termometer memberikan data objektif mengenai suhu tubuh pasien, bukan berdasarkan perasaan subjektif pasien saja.
Contoh dari pemikiran socio legal studies yaitu ketika penelitian socio-legal studies yakni Signifikansi penelitian berperspektif sosio-legal dalam penelitian hukum di masa pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H