Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. Satjipto Rahardjo Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
3. Menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
4. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
5. Menurut Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.Â
Dari pengertian diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan ilmu hukum dengan masyarakat yang pada dasarnya mengkaji bagaimana dampak hukum dalam masyarakat, dan bagaimana pengaruh masyarakat terhadap hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri.
2. Faktor penegak hukum, yakni fihak-fihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.