Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis: Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta)
PendahuluanÂ
Pernikahan merupakan hak manusia untuk melanjutkan keturunannya. Keluarga yang dibangun dengan kualitas yang baik akan menciptakan generasi yang baik pula.
MasalahÂ
Dampak pernikahan dini, perceraian disebabkan pernikahan dini dan cara membangun keluarga yang sakinah.
PembahasanÂ
Dampak pernikahan dini yaitu tingginya angka perceraian. Usia perkawinan mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah dan kualitas rendah. Sehingga terjadi pembekakan penduduk yang usianya remaja tengah. Jika secara medis pernikahan dini atau pernikaha anak dibawah umur sangat beresiko. Diantaranya terjadi kasus kesehatan seperti pendarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdapat dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974. Tujuan pernikahan yaitu antara lain :
a. Untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
b. Untuk menegakkan agama