Mohon tunggu...
Salma Wulan R
Salma Wulan R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

29 Oktober 2023   22:10 Diperbarui: 29 Oktober 2023   22:15 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis: Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta)

Pendahuluan 

Pernikahan merupakan hak manusia untuk melanjutkan keturunannya. Keluarga yang dibangun dengan kualitas yang baik akan menciptakan generasi yang baik pula.

Masalah 

Dampak pernikahan dini, perceraian disebabkan pernikahan dini dan cara membangun keluarga yang sakinah.

Pembahasan 

Dampak pernikahan dini yaitu tingginya angka perceraian. Usia perkawinan mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah dan kualitas rendah. Sehingga terjadi pembekakan penduduk yang usianya remaja tengah. Jika secara medis pernikahan dini atau pernikaha anak dibawah umur sangat beresiko. Diantaranya terjadi kasus kesehatan seperti pendarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdapat dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974. Tujuan pernikahan yaitu antara lain :

a. Untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah

b. Untuk menegakkan agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun