Mohon tunggu...
Salma Syarllanov
Salma Syarllanov Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Boleh Sholat Saat Pakaian Kotor karena Bencana?

17 Maret 2023   13:10 Diperbarui: 17 Maret 2023   14:48 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu syarat sholat wajib harus dalam keadaan suci dari najis.

Wakil Ketua Umum Persis Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan syarat sholat wajib harus dalam keadaan bersih, suci dari najis.

"Bersuci dari najis dan hadats adalah syarat pokok dari salat telah ditegaskan dalam surat Al Maidah ayat 6,"ujar dia.

Dalam alquran disebutkan,Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Karena suci merupakan syarat sholat, maka tidak sah sholat jika tidak dalam keadaan suci. Namun tidak setiap yang kotor adalah najis seperti tanah atau lumpur bukan zat yang najis tetapi tidak patut jika salat dalam keadaan pakaian dan badannya kotor dengan lumpur atau debu.

"Dalam keadaan darurat, dimaafkan atau diijinkan sholat dalam keadaan pakaian atau badannya kotor. Apalagi dalam situasi darurat mushibah atau perang. banyak hal yang tidak diperbolehkan dalam sholat menjadi diijinkan,"ujar dia.

Hal ini berdasar prinsip ajaran Islam yang memberi kemudahan jika terjadi kesulitan. Dengan catatan bahwa memang sudah berusaha maksimal untuk memenuhi semua syarat dan rukun sholat.

Tetapi memang kondisi darurat memaksa untuk sholat dalam keadaan pakaian dan badan yang kotor. Alquran mengatakan Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan. Selain itu, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuan.

"Ketika waktu sholat tiba, kita dalam kondisi sibuk menangani mushibah, kita boleh menangguhkan waktu sholat zhuhur ke ashar dan maghrib ke Isya untuk melakukan sholat jamak,"ujar dia.

Selain itu jika tidak ada air bersih untuk wudhu boleh ber tayammum. Jika waktu sempit dan di waktu yang tidak bisa dijamak, maka lakukan salat semampu nya dalam keadaan apapun.

Rasulullah menyatakan, "Jika aku melarang kalian atas sesuatu hal maka tinggalkanlah. Dan jika aku memerintahkan kalian sesuatu, maka laksanakanlah semampumu,".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun