Mohon tunggu...
Dian Salma Yuanita
Dian Salma Yuanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

satu tekad, satu tujuan -!

Selanjutnya

Tutup

Politik

NEPOTISME DAN PENYALAHGUNAAN BANSOS

29 April 2024   19:48 Diperbarui: 29 April 2024   19:56 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi, Sri Mulyani & BI Buka-bukaan Situasi Kini Gawat - Keuangan News

NEPOTISME DAN PENYALAHGUNAAN BANSOS

Pak Jokowi menekan Bu Sri Mulyani untuk mencari dana bantuan sosial kepada masyarakat, dengan alasan tersembunyi untuk mendukung putranya secara tidak langsung. Hal ini menciptakan dugaan akan adanya nepotisme.

Kenapa bisa disebut nepotisme? karena penyaluran bantuan sosial terjadi pada saat yang sama dengan masa kampanye pemilihan calon presiden. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi opini publik dan mendukung pasangan calon yang didukung oleh Pak Jokowi, mengarah pada preferensi politik yang tidak seimbang.

"Nepotisme itu jelas ada karena Gibran anaknya Presiden Jokowi," ujar Todung kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2024.

"Nah turunan dari nepotisme dan abuse of power itu adalah intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bansos, kriminalisasi pejabat yang tidak mengikuti perintah dari kekuasaan dan banyak lagi," kata Todung di Gedung MK, Rabu (27/3).

Menurut Annisa Ismail, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, skema pertama dari nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi adalah memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki pijakan untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Ini dimulai dari penunjukan Gibran sebagai calon walikota Surakarta. Menurut pemohon, nepotisme dalam penyaluran bansos adalah bentuk pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika terkait dengan politisasi. Ini terlihat dari berbagai aspek seperti waktu, jumlah, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pembagian bantuan tersebut, yang semuanya menandakan politisasi dalam distribusi bansos. Oleh karena itu, penting untuk mengawasi dan meningkatkan mekanisme penyaluran agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Annisa mengatakan bahwa nepotisme seharusnya dianggap sebagai pelanggaran TSM yang terstruktur, sistematis, dan masif, karena dampaknya dan pelakunya mirip dengan money politics. Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Md mengungkapkan bahwa politisasi bansos dimulai dari nepotisme, yang menjadi bukti dalam sengketa Pemilu 2024.

Menurut laporan Lembaga Survei Indonesia pada Februari 2024, ada korelasi antara pemilih Prabowo-Gibran dengan penerima bansos, dengan 69 persen pencoblos Prabowo-Gibran adalah penerima bansos. Peningkatan anggaran dari 2018 hingga 2019 mencapai Rp 14,6 triliun, sedangkan dari 2023 ke 2024 mencapai Rp 53,5 triliun. Ada peningkatan yang signifikan dari Rp 190 triliun pada tahun 2019 menjadi total pendanaan Rp 308 triliun saat pandemi berlangsung.

Mereka mengutip Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Tim Ganjar-Mahfud juga mengutip larangan nepotisme di Pasal 5 angka 1 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pendistribusian bansos 2024 secara sengaja dipercepat, dengan peningkatan drastis dari Rp 12,45 triliun pada Januari 2024 dibandingkan dengan 3,88 triliun pada Januari 2023. Presiden Joko Widodo menjadi pengaruh utama dalam kampanye politisasi bansos ini, dengan survei menunjukkan peningkatan dukungan untuk Prabowo-Gibran setelah kunjungan aktif Jokowi ke daerah-daerah. Politisasi bansos menjadi faktor penting dalam mempengaruhi pemilih untuk mendukung Paslon O2, Prabowo-Gibran, melalui pelibatan lembaga negara, mobilisasi aparatur, dan intervensi untuk memenangkan pasangan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun