Mohon tunggu...
Salma Salsabila
Salma Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010149 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB2_Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:59 Diperbarui: 12 November 2022   20:51 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selanjutnya Korupsi berdasarkan Perspektif Undang-Undang


Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang.


Lalu mengapa seseorang bisa terjerumus ke dalam tindakan kejahatan korupsi tersebut?


Alasan seseorang melakukan korupsi bisa beragam, namun secara singkat dikenal dengan teori GONE untuk menjelaskan faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).


Jack Bologne mengatakan bahwa keserakahan dan ketamakan merupakan akar dari kasus korupsi. Ia menjelaskan isi teori ini dengan menggunakan akronim "GONE": Greedy (G), Opportunity (0), Needs (N), dan Expose (E). Jika keempat variabel ini digabungkan maka hal ini akan membuat seseorang dengan mudah melakukan tindak pidana korupsi. Keserakahan (greedy) yang didukung dengan terbukanya kesempatan yang lebar (opportunity), dan diperkuat oleh kebutuhan (needs) akan menggerakkan keinginan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Keinginan untuk melakukan korupsi ini juga diperkuat oleh kondisi hukum yang tidak jelas dan memberikan hukuman terlalu ringan (expose) bagi para pelaku korupsi, sehingga tidak menimbulkan efek jera (Jack Bologna, Tomic Singleton. 2006: Kompasiana, 2013). Teori ini kelihatan sangat tepat untuk menggambarkan situasi


korupsi di Indonesia saat ini. Secara umum, korupsi itu terjadi melalui empat variabel ini. Kebutuhan dan keserakahan seseorang untuk melakukan korupsi semakin dipermudah oleh kesempatan yang didapatkan seseorang sebagai pejabat yang menempati posisi atau jabatan pada suatu tempat atau lingkungan bekerja. Posisi dan jabatan ini membuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Kesempatan ini didukung oleh jeratan hukum pidana yang tidak sebanding dengan keuntungan besar yang didapatkan seseorang dari perbuatan korupsi, serta perilaku para penegak hukum yang dengan mudah bisa disuap dengan tujuan meminimalisasi hukuman yang akan diberikan kepada pelaku korupsi (Jack Bologna, Tomie Singleton. 2006; Nanang T. Puspito, dkk, 2011).
Jika dijabarkan lagi, faktor penyebab korupsi meliputi dua faktor, yaitu internal dan eksternal. faktor internal merupakan penyebab korupsi dari dalam diri sendiri, sedangkan faktor eksternal karena sebab-sebab dari luar diri kita. Mari kita bahas penyebab korupsi faktor internal dan eksternal ini:

Faktor Internal:


1. Sifat serakah atau rakus yang ada di dalam diri manusia
Keserakahan dan ketamakan merupakan ciri yang membuat seseorang selalu merasa tidak cukup dengan apa yang dimilikinya dan selalu menginginkan lebih. Keserakahan bisa membuat seseorang terlalu menyukai kekayaan. Bahkan jika dia memiliki banyak kekayaan atau statusnya tinggi. Dominasi keserakahan membuat orang mencari rezeki jauh dari halal dan haram. Karakteristik ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan bagi para profesional, jabatan tinggi, dan kehidupan yang baik.
2. Gaya hidup yang konsumtif
Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.
3. Moral yang lemah
Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis. Godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya.


Faktor Eksternal:


1. Aspek pemahaman Masyarakat Terhadap Korupsi
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang korupsi mungkin menjadi akar penyebab terjadinya korupsi. Hal ini karena masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka terlibat dalam korupsi, atau bahwa mereka adalah korban utama korupsi.
2. Aspek Ekonomi
Korupsi biasanya karena alasan ekonomi. Karena memiliki banyak kebutuhan dalam hidup dan merasa penghasilannya rendah, beberapa orang nekat menggelapkan uang.
3. Aspek Politis
Aspek politis dapat menyebabkan terjadinya korupsi. Tindakan ini dilakukan karena memiliki jabatan atau kekuasaan yang tinggi di pemerintahan.
4. Aspek Organisasi
Penyebab terjadinya korupsi yang terakhir, yaitu karena aanya aspek organisasi. Biasanya hal ini akan didukung karena organisasi tersebut tidak memiliki aturan yang kuat.


Mengapa Tindak Pidana Korupsi dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun