Mohon tunggu...
Salma Salsabila
Salma Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010149 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB2_Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:59 Diperbarui: 12 November 2022   20:51 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kejahatan berdasarkan pandangan demitologisasi Rudolf Bultman (sejarah adalah bentuk  kausalitas dan cara mengolah pola pikir) serta rasa kecurigaan pada manusia. Sebuah pemikiran sejarah manusia dan peradabannya, sebagai bentuk mitos yang merupakan  bentuk cerita yang tidak membedakan antara fakta dan  bukan fakta pada bagian yang tertera di dalam isi nya. Lalu yang berasal pada zaman pra-ilmiah. tujuan dari mitos untuk menyatakan pengertian mengenai manusia tentang diri nya sendiri, dan bukan hanya untuk menyajikan suatu gambar objektif tentang dunia.


Kejahatan merupakan salah satu bentuk masalah sosial yang dapat merugikan masyarakat. Kejahatan adalah pelanggaran norma. Seorang penjahat adalah orang yang telah melanggar undang-undang dan telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Misalnya, pembunuhan, pencurian, penganiayaan dan kejahatan korupsi.


Kejahatan yang menimpa manusia seringkali didasarkan pada proses sintesis seseorang, dorongan untuk membaca berita atau surat kabar yang tidak terverifikasi, ketidakmampuan finansial, dan bentuk-bentuk penyimpangan sosial lainnya. Jadi, dari sudut pandang sosial, penjahat adalah mereka yang gagal untuk menyesuaikan atau yang perilakunya secara sadar atau tidak sadar menyimpang dari norma-norma yang berlaku secara sosial sehingga perilaku mereka tidak dapat dibenarkan secara sosial.


Secara formal, kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang harus dihukum. Hukuman bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu oleh perbuatan tersebut. Keseimbangan yang terganggu menyebabkan masyarakat resah karenanya. Kejahatan dapat didefinisikan dengan adanya unsur-unsur anti sosial. Berdasarkan unsur-unsur tersebut, kejahatan dapat digambarkan sebagai perilaku anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat ditolerir, yang mampu menimbulkan goncangan sosial.


Berdasarkan Studi yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, mereka melakukan uji coba terhadap pasangan kembar pada suatu Kawasan di Denmark pada tahun 1881 sampai dengan 1910. Mereka mengaitkannya pada sebuah kejahatan yang serius. Lalu mereka mengemukakan bahwa pada kembar identik apabila seorang pasangannya melakukan kejahatan dalam rating 50%, maka pasangannya akan melakukan kejahatan yang serupa.


Pada hasil temuan tersebut mendukung hipotesa bahwa ada beberapa pengaruh genetika yang dapat meningkatkan resiko kriminalitas itu sendiri, dan di lakukan uji coba terhadap adopsi anak yang dapat disimpulkan bahwa kriminalitas dari orang tua kandung memiliki resiko yang besar bagi anak, apabila dibandingkan dengan orang tua angkat atau tiri.


Hasil ini mendukung hipotesis bahwa ada beberapa pengaruh genetik yang dapat meningkatkan risiko kejahatan. Telah dilakukan uji coba bahwa anak yang diadopsi memiliki presentase kriminalitas yang tinggi karena cerminan dari orang tua kandung.


Kesimpulannya, kejahatan akan selalu ada pada diri seseorang, dan kebaikan akan tetap ada pula Bersama dengan kejahatan, namun itu semua tergantung pada Orang tua yang mendidik anak, serta pada akhirnya sang anak lah yang akan mengatur diri nya untuk memilih jalan yang benar sebagai kebaikan, atau jalan yang salah sebagai kejahatan.


Kejahatan dapat terlaksana melalui beberapa aksi. adapun yang sering dijumpai setiap hari dalam bidang ekonomi politik adalah korupsi.


Apa itu Korupsi?

whatsapp-image-2022-11-12-at-7-23-53-pm-636f95f808a8b512c5089ef4.jpeg
whatsapp-image-2022-11-12-at-7-23-53-pm-636f95f808a8b512c5089ef4.jpeg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun