Mohon tunggu...
Salma Sajid
Salma Sajid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan saya Salma Sajid Nabila Soekarno, seorang mahasiswa yang ingin mengajak kalian semua untuk membaca dan berinteraksi dengan tulisan saya. Dengan tulisan ini diharapkan anda semua dapat berpartisipasi dengan memberikan like dan komentar agar dapat menyemangati penulis untuk lebih memperbaiki tulisan kedepannya. Pendapat dan pandangan kalian sangat berharga buat kami, mari kita menciptakan ruang yang positif untuk sama-sama bertukar pikiran terhadap berbagai permasalahan yang ada. Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang kalian berikan. Salam hangat, Salma Sajid Nabila Soekarno

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran UN Women dalam Mengatasi Diskriminasi Wanita terhadap Kasus Dowry Death di India

31 Juli 2023   12:10 Diperbarui: 31 Juli 2023   12:12 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The United Nations Entity for Gender Equality and The Empowerment of Women atau yang disebut juga UN Women adalah organisasi internasional yang mengatasi permasalahan terkait dengan hak asasi perempuan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. UN Woman dibuat oleh Nations gender Assemly pada tahun 2010 berdasarkan Resolusi Majelis Umum nOmor 64/629, dan mulai beroperasi pada Januari 2013 . Seperti yang kita tahu bahwa India merupakan salah satu negara terbesar dengan isu kekerasan terhadap perempuan, menurut survei Thomas Reuters Foundation India menjadi negara paling berbahaya bagi wanita pada tahun 2018 dan India di nobatkan sebagai negara paling berbahaya setelah sebelumnya berada di urutan keempat pada tahun 2012 setelah Afganistan, Democratic Republic of Congo, dan Pakistan. Dan salah satu isu yang mendapat perhatian UN Women sendiri adalah kasus kematian akibat tradisi dowry atau dowry death yang terjadi di India.

Tradisi dowry di India sudah ada sejak abad ke-13 masehi, dowry atau mahar diberikan oleh pihak pengantin perempuan kepada pihak pengantin laki-laki. Tradisi ini awalnya dilakukan oleh masyaraka yang berkasta Brahmana di bagian wilayah utara dan barat laut India (Dalmia & Lawrence, 2005). Dowry dianggap sebagai hak yang harus dipenuhi oleh pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki ketika akan menikah, seiring berjalannya waktu kebiasaan ini mulai dilakukan oleh masyarakat non-hindu dan dalit. Pihak perempuan yang tidak mampu memenuhi permintaan dowry akan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki kepada pihak pengantin perempuan. Kegagalan untuk memenuhi dowry tambahan inilah yang menjadi penyebab munculnya tindakan kekerasan yang langsung melibatkan suami kepada istrinya. Kekerasan akan diawali oleh ancaman yang dilanjut kepada kekerasan fisik dan mental hingga pada akhirnya berujung pada pembunuhan.  

Pemerintahan India telah berusaha memperbaiki aturan hukum mereka untuk mengurangi melonjaknya kasus Dowry, beberapa kebijakan seperti  mulai mengikut sertakan kaum wanita dalam militer, legislatif, dan lainnya. Adanya kebijakan terhadap larangan pemberian dowry dan mulai mengamandemen hukum adat yang ada. Dan juga adanya peraturan yang memperbolehkan istri menuntut cerai suami yang tertera dalam Acts on Marriage and Divorce apabila yang istri mengalami penganiayaan dalam rumah tangganya (Qasmi, n.d.). Namun sangat di sayangkan bahwa proses ini membutuhkan prosedur yang rumit, sehingga memakan biaya dan waktu yang lama. Hal inilah yang menjadi alasan dari terus meningkatnya kasus dowry dan kasus pengguguran bayi. Kehakiman India dan institusi kepolisian dianggap kurang maksimal dalam menerapkan hukum yang telah dibuat dan dinilai kurang berpihak pada perempuan sebagai korban. Kegagalan disebabkan karena masih adanya sistem patriarki di India, budaya dan tradisi masih melekat pada masyarakat.

Sebagai salah satu badan PBB yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, UN Women telah mencoba berkontribusi untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan dan partisipasi dalam menjaga keamanan dan perdamaian. UN Women telah berhasil mengurangi diskriminasi terhadap perempuan Mesir dengan menciptakan program seperti Safe City dan program pendaftaran kartu identitas untuk wanita Mesir yang berada di wilayah pedesaan atau terpinggirkan di Mesir.

Di India sendiri UN Women telah beroperasi sejak tahun 2011, namun sangat disayangkan bahwa masih banyak ditemukan permaslahan diskriminasi wanita. Meskipun pada tahun 2012-2013 kasus dowry death mengalami penurunan tetapi dalam kurun waktu tahun 2011-2015 kasus dowry death mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Masuknya UN Women ke India untuk merespon kekerasan dowry death dilakukan dengan bekerja sama pemerintah India, masyarakat sipil, mitra lokal, dan organisasi lainnya untuk membuat program-program yang dikhususkan untuk menghilangkan diskriminasi pada perempuan dan anak-anak perempuan. Implementasi program UN Women dan CEDAW dalam merespon kasus dowry mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah India. Upaya yang dilakukan UN Women menunjukkan bahwa keberadaannya mampu membantu pemerintah dan masyarakat India walaupun kasus dowry death yang terjadi masih belum bisa dihapuskan.

Jadi untuk menghilangkan tradisi dowry yang membahayakan keselamatan kaum perempuan di India diperlukan ketegasan pemerintah India dan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terkait permasalahan dowry. Perempuan perlu menepis norma tradisional apabila norma tersbeut melanggar kebebasan dan keamanan kaum wanita. Tidak hanya itu kaum perempuan juga harus di libatkan dalam pembuat dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan sehingga pemikiran dan pandangan kaum wanita bisa terealisasikan. Namun ternyata peran pemerintah dan organisasi internasional masih dinilai kurang apabila tidak ada kesadaran diri pada masyarakat India sendiri. Masyarakatnya juga harus memiliki kesadaran diri untuk menghilangkan tradisi atau ajaran yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.

"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata  kuliah Aktor Non Negara (Non State Actor) dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."

Referensi:

United Nations General Assembly, "UN Woman: A New Era in the UN's Work on Women". https://www.unwomen.org/en/news/stories/2010/7/un-creates-new-structure-for-empowerment-of-women

Siswanto, L. C. (2020). Kegagalan Penerapan Prinsip CEDAW oleh India dalam Menangani Kasus Dowry Death. Journal of International Relations, 518-522.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun