Mohon tunggu...
salma resky refinda
salma resky refinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Hukum Islam

30 November 2022   19:57 Diperbarui: 30 November 2022   20:06 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang dimaksud dengan pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam?

Pendekatan sosiologis adalah pendekatan atau metode dimana pembahasan suatu objek didasarkan pada orang-orang yang termasuk dalam pembahasan sebelumnya. Dalam hal ini penelitian dengan menggunakan metode sosiologis dilakukan melalui keyakinan-keyakinan yang mereka anggap sebagai pedoman hidup di dunia.

Agama-agama yang dibahas adalah semua komponen dari struktur kepercayaan ini yang dirancang untuk memberikan pemahaman tentang isu-isu yang terjadi dalam masyarakat kontemporer. Bukan untuk mengubah atau meningkatkan pengalaman keagamaan, tetapi lebih didasarkan pada studi tentang bagaimana menggunakan kepercayaan semua orang yang seharusnya beragama. Mengapa demikian, karena kepercayaan orang adalah satu-satunya cara untuk hidup dengan baik.

Aturan Islam juga dapat dilihat sebagai penanda sosial, mengacu pada perbedaan penanda dalam studi Islam secara umum. Interaksi antara Muslim atau dengan non-Muslim dalam masalah hukum Islam sedikit banyak merupakan ciri sosial. Ini termasuk kasus penilaian penerapan dan keefektifan aturan, kasus dampak aturan pada perkembangan manusia atau pemikiran tentang aturan, sejarah perkembangan aturan, sejarah implementasi aturan, dan pengungkapan aturan-aturan manusia.

Salah satu pentingnya pendekatan sosiologis dalam kajian Islam adalah kemampuan memahami realitas sosial yang berkaitan dengan ibadah dan Islam. Pentingnya pendekatan sosiologis untuk memahami iman dapat diapresiasi, karena banyak ajaran agama yang relevan dengan isu-isu sosial. Metode sosiologi digunakan sebagai salah satu cara untuk memahami keyakinan.

Sosiologi adalah ilmu di mana kepercayaan dapat dengan mudah dipahami melalui metode sosiologis, karena kepercayaan itu sendiri muncul untuk tujuan sosial. Misalnya, dalam Al-Qur'an kita menemukan ayat-ayat tentang berinteraksi dengan manusia lain karena alasan yang menyebabkan penderitaan.

Semua ini hanya dapat dijelaskan dengan jelas jika mereka yang mengetahuinya memahami sejarah sosial keimanan ketika ajarannya diturunkan. Tanpa ilmu sosial, peristiwa-peristiwa ini sulit dijelaskan dan sulit dipahami. Di sinilah letak kesalahan sosiologi dalam memahami ajaran iman.

Pentingnya pendekatan sosiologis untuk memahami keyakinan dapat diapresiasi karena banyak sekali keyakinan yang terkait dengan masalah sosial. Sejauh mana keimanan memperhatikan masalah-masalah sosial pada gilirannya mendorong pemeluknya untuk belajar tentang ilmu-ilmu sosial, menjadikannya kesadaran untuk memahami agamanya.

Bagaimana bentuk pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam?

Bentuk metode sosiologis dalam kajian hukum Islam yaitu kajian agama melalui metode sosiologis mudah dipahami karena agama itu sendiri muncul untuk tujuan sosial. Misalnya, dalam Al-Qur'an kita menemukan ayat-ayat tentang hubungan antara manusia dan apa yang menyebabkan kemakmuran dan kesengsaraan suatu bangsa. Dari teori-teori tersebut, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mempelajari kepentingannya. Sosiologi, yaitu untuk mengetahui hukum. Dengan metode pemahaman, kita akan dapat mengkaji secara lebih mendalam berbagai aspek sosiologi agama. Sosiologi banyak berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari dan banyak yang kita dapatkan dari sosiologi ini karena sosiologi sendiri merupakan ilmu yang mempelajari tentang manusia.

Mengapa pendekatan sosiologis perlu dilakukan dalam studi hukum Islam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun