Dr. Ira Alia Maerani; Salma Ardelia Cahyawati
Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK, Unissula
HAM pada dasarnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. HAM secara konseptual, dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh Allah SWT sejak kita lahir. Kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap sesama manusia dan kesadaran akan pentingnya HAM muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia di tempat yang terbaik. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai makhluk yang sangat berharga dan dihormati tanpa membedakan jenis kelamin, ras, budaya, bahasa, dan agama serta tidak boleh ada diskriminasi, kekerasan terhadap sesama manusia, pembatasan kebebasan manusia. Beberapa hak yang terdapat di Deklarasi HAM diantaranya yaitu hak untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berpikir dan berbicara, hak memperoleh pendidikan, hak untuk bekerja dan memiliki harta kekayaan, hak untuk bekerja, dan hak untuk memilih tempat tinggal sendiri.
Setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya masing-masing. Di dalam islam juga terdapat kebebasan manusia bahwa memeluk agama tidak dipaksakan karena setiap manusia sudah tahu mana yang baik dan mana yang buruk untuknya. Dan juga kebebasan berpikir dan berbicara, di dalam ayat Al-Quran mendorong kita untuk menggunakan logika dan berfikir. Islam mengajarkan pentingnya penghormatan terhadap sesama manusia. Dalam bahasa Arab, HAM adalah al-huqq al-insaniyyah. Akar kata Haqq (jamaknya Huqq). Haqq memiliki beberapa arti, antara lain milik, ketetapan, dan kepastian. Juga mengandung makna "menetapkan sesuatu dan membenarkannya" seperti yang terdapat dalam Q.S. Yasin (36): 7, "menetapkan dan menjelaskan" seperti dalam Q.S. al-Anfl (8): 8, "bagian yang terbatas" seperti dalam Q.S. al-Baqarah (2): 241 dan "adil sebagai lawan dari batil" seperti dalam Q.S. Ynus (10): 35.
Jadi unsur yang terpenting dalam kata Haqq adalah kesahihan, ketetapan, dan kebenaran.10 Fuqah' memberikan pengertian hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar'iy atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini sudah terkandung hak-hak Allah dan hak-hak hamba. Konsep HAM dalam islam dibagi menjadi 2 macam yaitu HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam) dan HAM yang keberadaannya secara tidak langsung dapat dilaksanakan oleh suatu negara. Hak-hak yang pertama disebut sebagai hak-hak legal, sedangkan hak yang kedua disebut sebagai hak-hak moral. Yang membedakan kedua hak tersebut adalah pada masalah pertanggungjawabannya di depan Negara. Adapun masalah sumber, sifat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. adalah sama.
Di dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM juga didasarkan pada keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan. Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman mengubah kedekatan manusia karena dengan itu, manusia bisa saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain sesuai dengan prinsip kedudukannya sebagai manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H