Mohon tunggu...
Salman Romizul Fikri
Salman Romizul Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

1 November 2023   19:03 Diperbarui: 1 November 2023   19:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang diperoleh atas tanah dan bangunan sebab adanya suatu keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi yang diperuntukan untuk seseorang atau badan karena memiliki suatu kewenangan berupa hak dan memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Provinsi DKI Jakarta adalah Ibu Kota negara Indonesia juga sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Daerah, dikarenakan terdapat tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha baik yang sudah dikelola maupun belum dikelola untuk dimanfaatkan.

Dapat diketahui bersama, ketaatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mempunyai dampak yang timbul, salah satunya yakni mensupport sektor pembangunan serta pelayanan terhadap publik di DKI Jakarta. Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas dan program pembangunan, contohnya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan sosial.

Besaran Tarif PBB di DKI Jakarta

Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1% sampai dengan 0,3%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Berikut Cara Menghitung PBB, NJOP, dan NJKP

  • PBB  = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
  • NJKP = 40% dari NJOP
  • NJOP = (NJOP Harga Tanah = luas tanah x nilai tanah/meter) + (NJOP Harga Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan/meter)

 

Penulis :

  • Hasyim Abdurrahman (2107025012)
  • Irsyadul Anam (2107025027)
  • Salman Romizul Fikri (2107025030)
  • Bintang Adrian Sena Wangi (2107025031)
  • Raihan Afif Kamal (2107025039)

Dosen Pengampu: Ibu Mulyaning Wulan, SE., M.Ak

Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun