Mohon tunggu...
Salman Maulana Nur Setyadi
Salman Maulana Nur Setyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Program Studi Manajemen Keuangan Negara Reguler 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Final 0,5 Persen: Apa Saja Dampaknya Terhadap UMKM?

1 Februari 2025   08:25 Diperbarui: 1 Februari 2025   08:25 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, kebijakan ini juga memiliki beberapa dampak negatif bagi pelaku UMKM. Diantaranya yaitu:

Tetap Dikenakan Meski Mengalami Kerugian

Salah satu kekurangan PPh Final 0,5 persen adalah tarif pajak tetap dikenakan meskipun usaha mengalami kerugian. Karena PPh Final ini dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Maka, UMKM tetap harus membayar PPh meskipun pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional. Hal ini menjadi kendala bagi pelaku UMKM yang baru dalam tahap pengembangan dalam bisnisnya karena PPh tetap menjadi kewajiban meskipun mereka belum memperoleh keuntungan atau laba.

Beban bagi UMKM dengan Margin Keuntungan Kecil

Tidak semua UMKM memiliki margin keuntungan yang besar. Terkadang, ada beberapa usaha yang memiliki laba yang kecil jika dibandingkan peredaran brutonya, seperti usaha dagang dengan biaya yang besar tetapi margin keuntungan per item yang kecil. Dalam kondisi ini, tarif pajak 0,5 persen dari omzet tetap terasa membebani, terutama jika perhitungan laba bersih setelah pajak menjadi lebih kecil. Sehingga, beberapa UMKM akan mengalami kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya akibat pajak yang tetap harus dibayarkan meskipun sedang dalam kondisi merugi.

Kurangnya Pemahaman Para Pelaku Usaha

Dengan rumitnya sistem perpajakan dan juga minimnya jangkauan sosialisasi tentang sistem perpajakan di Indonesia, banyak pelaku UMKM yang belum memahami dengan baik kewajiban perpajakannya, termasuk ketentuan PPh Final 0,5 persen ini. Minimnya edukasi dan sosialisasi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM bingung atau bahkan enggan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Beberapa diantaranya bahkan tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya termasuk dalam kategori wajib pajak dan diwajibkan melaporkan peredaran bruto atas usaha yang dijalankan.

Berdasarkan penjelasan di atas, penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM ternyata memiliki dampak yang cukup beragam, baik dari sisi positif maupun negatif. Dari sisi keuntungan, kebijakan ini sangat meringankan beban pajak UMKM, menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, serta berkontribusi pada penerimaan negara yang dapat digunakan untuk program pemberdayaan UMKM. Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti pajak yang tetap dikenakan meskipun usaha mengalami kerugian, potensi beban bagi UMKM dengan margin keuntungan kecil, kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pajak. Maka dari itu, agar kebijakan ini dapat berjalan lebih optimal, pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan berlanjut kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM, serta merancang mekanisme perpajakan yang lebih fleksibel bagi usaha yang sedang dalam tahap pengembangan ataupun menghadapi tantangan finansial. Dengan begitu, tarif PPh Final 0,5 persen dapat benar-benar menjadi alat yang efektif untuk mendorong pertumbuhan UMKM tanpa memberikan beban yang berlebihan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun