Mohon tunggu...
Muhammad Salman Farris
Muhammad Salman Farris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pancasila

Journalist Citizen

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siswa di Semarang tewas usai ditembak oleh oknum polisi, kejadian terekam cctv!

2 Januari 2025   17:59 Diperbarui: 3 Januari 2025   00:16 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum polisi dipenjara dan diputus jabatan, ( source, youtube : KOMPASTV )

Kejadian tragis menimpa seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang tewas akibat penembakan oleh anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin. Insiden ini terjadi pada 24 November 2024 dan telah memicu perhatian luas dari masyarakat serta berbagai pihak terkait.

Kronologi Kejadian

Penembakan terjadi saat Gamma dan beberapa temannya berkendara sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya. Aipda Robig, yang saat itu bertugas di Polrestabes Semarang, diduga melakukan penembakan setelah mengira bahwa kelompok pemuda tersebut terlibat tawuran. Dalam proses penembakan, Robig melepaskan empat tembakan, salah satunya mengenai pinggang Gamma yang menyebabkan kematiannya. Dua teman Gamma juga mengalami luka akibat tembakan tersebut.

Rekonstruksi Kasus

Pada 30 Desember 2024, Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Rekonstruksi ini melibatkan sekitar 44 adegan yang menggambarkan interaksi antara korban dan tersangka sebelum penembakan. Dalam rekonstruksi tersebut, Aipda Robig memperagakan bagaimana ia menghadang para korban dan melepaskan tembakan dari jarak dekat

Rekonstruksi ini dihadiri oleh keluarga korban serta jaksa penuntut umum, yang ingin menyaksikan secara langsung proses penyelidikan. Dalam pengakuan resmi, Aipda Robig menyatakan bahwa ia menembak sebagai upaya melerai tawuran, namun pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut

Akibat tindakan tersebut, Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komite Kode Etik Polri. Ia juga sedang menghadapi proses hukum terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian

selain itu, Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang saat itu, juga dicopot dari jabatannya sebagai tanggung jawab atas insiden ini. Ia mengakui kesalahan dalam manajemen situasi yang berujung pada penembakan.

Reaksi Masyarakat dan Komnas HAM

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan penembakan oleh polisi tersebut melanggar hak asasi manusia dan mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun