Mohon tunggu...
Salma Yusriana
Salma Yusriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - For KKN

sementara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahami Lebih Dalam tentang Aturan PPKM di Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro Nagari Limbanang

10 Agustus 2021   23:36 Diperbarui: 10 Agustus 2021   23:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Limbanang, Kabupaten Lima Puluh Kota (14/7/2021). Setelah merebaknya virus Covid-19 varian delta, pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru yang disebut dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro. Pembatasan kegiatan masyarakat ini dimulai dari ruang lingkup paling kecil yaitu desa/nagari. Kegiatan ini terlaksana pada hari Rabu, 14 Juli 2021 di Aula Kantor Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota pada pukul 10.00-12.00 WIB.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh pemateri dari TIM SATGAS COVID-19 Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat Kecamatan Suliki, Wali Nagari Limbanang, Bamus Nagari Limbanang, BABINSA, dan BABINKAMTIBMAS Nagari Limbanang, Kepala jorong se-Kenagarian Limbanang, Tokoh Masyarakat, dan Mahasiswa KKN di Nagari Limbanang yang terdiri dari Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Padang, Universitas Bengkulu, dan Universitas Andalas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini diantaranya, pengenalan tentang PPKM, dasar hukum yang melandasi kegiatan PPKM, kemudian pembagian tugas penanggungjawab dalam struktur pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Acara diawali dengan pembukaan dari prokol, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Kecamatan Suliki dan Wali Nagari Limbanang. Lalu, masuk ke acara inti yaitu penyampaian materi dari TIM SATGAS COVID-19 Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelahnya diadakan sesi tanya jawab, dan ditutup dengan sesi foto bersama dengan tetap menjaga jarak (Physical distancing) dan memakai masker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun